Referensimaluku.id.Ambon –– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Junita Sahetapy, S.H.,M.H, telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan Tersangka baru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2020, TA.2021 dan TA. 2022.
“Tersangka baru dimaksud adalah
FLS yang merupakan mantan operator Dana BOS Disdikbud Kabupaten Malteng Tahun 2020-2022),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba melalui keterangan persnya yang diterima Referensimaluku.id, Selasa (7/11/2023).
Kareba menjelaskan lebih jauh tersangka FLS disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo). Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidairnya disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Akibat perbuatan FLS, AT, ON dan MY masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. (RM-04)
Discussion about this post