Referensimaluku.id.Ambon — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Farids Dhestarstra, S.H.,M.H, Asmin Hamdja, S.H.,M.H, Enriko Abianto, S.H dan Raymond Hendriks, S.H.telah menerima penyerahan empat tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Barang Bukti atau tahap II dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resort MBD.
Adapun keempat tersangka korupsi DD dan ADD Watuwei, di antaranya, Evert Kusuma Makupiola alias Evert, kelahiran Sumelang, 6 April 1983, usia 40 Tahun, Laki-laki, pendidikan Sekolah Menengah Atas berijasah, beralamat tinggal di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD, kapasitasnya selaku Sekretaris Desa Watuwei kurun 2016 dan 2017 ;
Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait, kelahiran Hatumete, 23 November 1974, usia 48 Tahun, Laki-laki, pendidikan Sekolah Dasar, beralamat di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD, kapasitasnya selaku Bendahara Desa (Bendes) Watuwei tahun 2016 ;
Hektor Farde Awewra alias Eto, lahir di Watuwei, 29 April 1979, usia 44 Tahun, Laki-laki, pendidikan Sekolah Menengah Pertama, alamat tinggal Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD, kapasitasnya selaku mantan Bendes Tahun 2017 dan
Amus Skelly alias Amus, lahir di Tual 5 April 1965, usia 58 Tahun, Laki-laki, pendidikan SMP, beralamat tinggal di Kalisosok Nomor 20, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, kapasitasnya selaku supplier dalam belanja desa tahun 2017.
“Para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD di Desa Watuwei Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017,
yang dilakukan secara bersama- sama,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (24/10/2023).
Kareba mengungkapkan, para tersangka dengan modus operandi melakukan mark-up (penggelembungan) harga barang dengan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.
“Perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp 761.558.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah),” rincinya.
Para Tersangka bakal didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RM-04)
Discussion about this post