Referensimaluku.id.Ambon — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meminta korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka di balik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, yang merugikan negara Rp 27 Miliar.
“Dengan ini mendesak dan meminta Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Langgur yang dilaporkan sejak tahun 2022, yang telah menghabiskan anggaran Rp 27 miliar, namun pembangunannya masih terbengkalai sampai saat ini”, teriak koordinator aksi demo MPMM, Firman Difinubun, Senin (4/9/2023).
Firman juga meminta Kejati Maluku segera mengekspos hasil penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Samawi – Marvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.897.867.000.00 yang sudah dicairkan 100 persen anggaran, namun ruas jalan tersebut ditemukan fiktif.
“Kami minta Kejati Maluku, jangan main – main dengan laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat, pembangunan gedung DPRD Maluku Tenggara serta pembangunan kantor Bupati Maluku Tenggara yang terbengkalai,” desak Firman.
Tim Pidsus yang terdiri dari Fauzy, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku) dan Obeth Ansanay, SH.,M.H,berdalih terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan pasar Langgur, tim Jaksa penyidik telah melayangkan surat permohonan Audit ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, namun hingga sampai saat ini, belum ada balasan.
“Perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, sudah berstatus Penyidikan. Jadi hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya”.
“Atas nama Pimpinan, kami mengapresiasi aksi hari ini yang dilaksanakan dengan tertib dan damai serta dalam perkembangannya dapat dikawal dan berkoordinasi dengan Kasi Penkum / Humas atau bisa beraudiance di waktu yang akan datang, “pungkas Fauzy. (RM-04)
Discussion about this post