Referensimaluku.id,Ambon –Merasa terhina dikatai “brengsek” sebagaimana pemberitaan referensimaluku.id pada Minggu (3/9/2023), Pengurus Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kota Ambon (Dakota) yang juga Panitia Pelaksana (Panpel) Lomba Gerak Jalan Indah (LGJI) Ambon Tahun 2023 kasih hak jawab sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam surat tertanggal 4 September 2023 setebal tiga halaman dan ditandatangani Willyams Toisuta (Ketua) dan Jennifer Nussy selaku Sekretaris Panpel dan diketahui Ivana Tuhumena selaku Pengurus AMGPM Dakota, mereka terusik dan merasa terhina dengan frasa “brengsek” dalam tanda kutip sebagaimana pemberitaan media siber ini.
“Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi atau Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Media Referensimaluku.id dengan judul “Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba dituding ‘Brengsek’, Berbaris
‘Takaruang Dapa’. Dua Tim Panitia Tetap Juara” yang terbit melalui media online dan tersebar pada media sosial pada Minggu, 3 September 2023”. , Klarifikasi AMGPM Dakota sekaligus Panpel LGJI Ambon Tahun 2023 didasari pada beberapa pertimbangan-pertimbangan krusial, yakni: “Pertama, pemberitaan yang dimuat Referensimaluku.id pada Minggu (3/9/2023) dengan judul “Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba dituding ‘Brengsek’, Berbaris ‘Takaruang Dapa’ (inisial Tim RM) adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Apalagi dengan penggunaan kata atau frasa “brengsek” yang sangat tidak etis dalam tata bahasa penyajian informasi media terlebih informasi perihal dua tim milik Panitia adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama kami selaku Organisasi Pemuda Gereja yang berbasis pada wilayah Kota Ambon Yangyang dilandasi dengan kejujuran dan kebenaran dalam seluruh pelaksaaan kegiatan maupun lomba-lomba yang diadakan menjadi tercemar ataupun buruk. Hal mana ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar karena panitia maupun Pengurus AMGPM Dakota, tidak mempunyai barisan seperti apa yang disampaikan dalam judul pemberitaan ini”. “Kedua, kami merasa terhina dengan penggunaan kata atau frasa “brengsek” pada headline media referensimaluku.id yang terkesan tendensius dan melanggar norma yang akan memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat yang tentu berdampak pada timbulnya kebencian kebencian dan ketidakpercayaan publik kepada organisasi Pemuda Gereja semisal AMGPM)”.
“Ketiga, narasi pemberitaan yang menyatakan jumlah peserta lambat laun menurun karena yang selalu menjadi juara selalu tim atau regu milik panitia, dan hasil penilaian sudah dapat diterka yang menjadi juaranya di setiap kategori merupakan pemberitaan yang sungguh menyesatkan dan tidak benar sesuai kebenaran yang ada. Dari pernyataan ini sangat bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya. Mengapa? Karena proses penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri sangat independen dan tanpa intervensi dari panpel maupun Pengurus AMGPM Dakota Selaku Penanggung Jawab. Dan sangat tidak benar kalau yang mendapatkan juara adalah grup/barisan dari panitia”.
“Keempat, pada narasi referensimaluku.id dimaksud dituliskan bahwa “masyarakat
sebenarnya ingin berpartisipasi lebih banyak dan aktif asalkan di dewan juri perlu juga diisi unsur
unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) selain unsur sipil dari AMGPM, sehingga penilaian lebih objektif dan netral,
akan tetapi saran dan masukan konstruktif itu tak pernah digubris. Dari narasi
informasi ini terlihat bahwa penulis berita tidak mempunyai informasi dan data yang akurat serta mengada-ada karena Juri pada LGJI AMGPM Dakota tahun ini juga telah melibatkan unsur TNI dan Polri, sehingga bagi kami penyajian informasi dari referensimaluku.id sangat menyesatkan, provokatif dan berakibat
menimbulkan opini publik yang salah terhadap kami”.
“Kelima, pada paragraf keenam yang menuliskan : “Sekarang LGJI dihidupkan lagi
oleh Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kota Ambon
(Dakota) di bawah pengawasan Jemaat GPM Silo. Dari 194 kontestan LGJI Tahun
2023 diinformasikan diikuti hampir 10 tim yang berasal dari internal panitia perlombaan. Ini berita bohong dan sangat menipu sebab yang terjadi sebenarnya adalah
Jemaat GPM Silo Klasis Kota Ambon tidak pernah melakukan pengawasan terhadap perlombaan LGJI tahun ini. Tahun 2023 yang diikuti oleh 154 barisan dan sangat tidak benar bahwa 10 tim berasal dari panitia.
Pada berita ini penulis berita menyampaikan sesuatu yang fiktif bahkan
mencemarkan nama baik AMGPM Dakota dan Jemaat GPM Silo
Klasis Kota Ambon”.
“Keenam, pada paragraf ketujuh tertulis bahwa : sesuai pantauan media ini sekalipun timnya
berbaris “takaruang dapa” (tidak beraturan, sembarangan dikepalan tangan dan gerak langkah di dalam barisan), namun akhirnya tim panitia yang dinobatkan juara
umum dan juara di setiap kategori. Dalam pernyataan ini, sangat disesalkan kenapa penulis tidak
melakukan konfirmasi terlebih dahulu tentang penentuan juara hanya mengutip dari media sosial yang ditulis oleh oknum–oknum yang tidak merasa puas dengan keputusan dewan juri. Karena dalam proses penilaian dari Juri Utama yang berjumlah tujuh orang dan Juri sela yang berjumlah 26 orang, bukan hanya yang
menjadi juara saja yang melakukan kesalahan, tetapi juga ada banyak peserta yang melakukan kesalahan. Kalaupun penulis hanya memberitakan pada satu titik saja, harusnya melakukan konfirmasi pada panitia karena jalur LGJI bukan hanya di satu
titik saja melainkan harusnya dari posisi garis start pada lokasi Gong Perdamaian Dunia (GPD) sampai pada garis finish di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Ambon harus juga diperhatikan”.
“Ketujuh, kami meminta agar Referensimaluku.id meminta maaf secara terbuka kepada
Pengurus AMGPM Dakota beserta Panitia Pelaksana dan juga warga
Jemaat GPM Silo sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media
online termasuk yang tersebar pada media sosial dengan headline ‘“Bubarkan Saja
LGJI Ambon, Panitia Lomba dituding ‘Brengsek’, Berbaris ‘Takaruang Dapa’. Dua
Tim Panitia Tetap Juara” yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam
jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi
perhatian bapak dan tim Referensi maluku.id untuk meneguhkan makna pers itu
sendiri sebagaimana terdapat pada UU RI Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik”.
“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kamikami sampaikan terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa memberkati,” tutup mereka dalam surat klarifikasi tersebut. Di bagian lain secara terpisah Wakil Pimpinan Redaksi Referensimaluku.id Yohansli Noya, ST.,M.Si menyatakan pihaknya sangat menghargai hak jawab yang disampaikan Panpel LGJI Tahun 2023 dan Pengurus AMPGM Dakota karena ruang itu diberikan UU RI Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami membuka diri untuk pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan kami menyampaikan hak jawab sebab hak jawab diatur tegas di dalam UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999,” ucapnya menanggapi hak jawab Panpel LGJI Tahun 2023 dan Pengurus AMGPM Dakota. Meski begitu, lanjut Bolat, hak jawab Panpel LGJI Tahun 2023 dan Pengurus AMGPM Dakota lebih bersifat membela diri dan di luar substansi dari sudut pandang pemberitaan. “Hak jawab Panpel LGJI Tahun 2023 dan Pengurus AMGPM Dakota bagi kami terkesan bertumpu di frasa “brengsek” dan seakan-akan menggurui kami soal UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” paparnya. Noya menyebutkan substansi yang perlu dijabarkan dalam hak jawab seharusnya tak hanya berkutat di frasa “brengsek” tapi lebih luas dari itu adalah sejumlah anasir atau kriteria perlombaan. Sebab, jika semua hal sudah dipenuhi panpel LGJI Tahun 2023 dan Pengurus AMGPM Dakota tidak mungkin datang badai kritikan dan hujatan yang deras dari masyarakat luas pascapengumuman pemenang. “Kalau Panpel LGJI dan Pengurus AMGPM Dakota profesional, jujur dan independen, maka seharusnya dijelaskan dalam hak jawabnya adalah, Pertama, kriteria penilaian LGJI Tahun 2023 meliputi apa-apa saja, misalnya untuk gerak jalan berapa persen. Untuk kostum berapa persen. Untuk kesempurnaan tim dari keluar start hingga masuk finish berapa persen dan kriteria lainya berapa persen”. “Kedua, harus juga disebutkan nama-nama personel Juri dan dari unsur mana serta apa Lisensinya apa”. “Ketiga, harus juga dituliskan atau dilampirkan dalam hak jawab tersebut daftar juara seluruh kategori dan asal regu dari mana. Itu baru hakikat hak jawab yang diinginkan sebab media massa tetap berpihak pada kepentingan umum atau khalayak luas”. Menurut Noya sepanjang kriteria-kriteria dimaksud tak diuraikan lebih detil oleh Panpel maupun Pengurus AMGPM Dakota dalam hak jawabnya, khalayak akan tetap menilai penilaian LGJI Tahun 2023 tidak objektif dan menimbulkan polemik sekalipun dilakukan dari tahun ke tahun. “Media massa hanya memerankan misinya sebagai penyambung lidah masyarakat. Artinya, tidak mungkin tak ada asap lalu ada api. Tak mungkin ada hujatan dan kecaman masyarakat kalau panpel LGJI dan AMGPM objektif, transparan dan jujur. Soal ancaman Panpel dan AMGPM Dakota sampai kapanpun kami siap meladeni,” tegas Noya. (Tim RM)
Discussion about this post