Referensimaluku.id,Ambon –Polemik tentang keabsahan salah calon Rektor Unpatti atas nama Prof. Dr. Izaak H. Wenno S,Pd M.Pd terus mengemuka. Sebagaimana diberitakan melalui media massa bahwa beberapa pihak memperpersoalkan nama Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai bakal calon Rektor karena melakukan plagiat.
Wartawan sempat mewawancarai Prof. Thomas Pentury M.Si mantan Rektor Unpatti terkait masalah ini. Pentury menjelasan kalau soal plagiat bukan saja menimpa Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd akan tetapi beberapa orang dosen Unpatti. Khusus Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd kata Pentury, pihaknya telah memenuhi tuntutan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan melakukan pembinaan. Hasilnya adalah SK guru besar Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd diterbitkan oleh Kementerian setelah sempat tertunda selama hampir 7 tahun.
Mantan Dekan Fakultas Hukum George Leasa SH.M.Hum sempat meragukan kejujuran Tim seleksi yang telah meloloskan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai calon rektor Unpatti. Keraguan Leasa ditepis oleh Jance Tjiptabudy SH.M.Hum.
Menurut Tjiptabudy, selaku Ketua Tim seleksi, pihaknya telah melaksanakan tugas secara professional. Menurutnya pada saat verifikasi hingga masa sanggah, tidak ada satu pun dosen atau anggota senat yang mengajukan keberatan terkait kelima calon tersebut. Prof. Nirahua SH. M.Hum selaku Ketua Senat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian meminta klarifikasi atas masalah tersebut. Upaya menggurkan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd ternyata terus berlanjut.
Leasa telah melayangkan surat pribadinya tanggal 21 Agustus 2023 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Leasa memberi justifikasi bahwa proses pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027 cacat hukum sehingga tidak dapat diteruskan, kecuali kedudukan yang Wenno sebagai bakal calon dinyatakan GUGUR demi hukum. Berbagai tanggapan kemudian muncul. Kali datang dari Prof. Dr.Patris Rahabav M.Si yang juga dosen FKIP Unpatti. Menurut Rahabav bahwa proses pemilihan Rektor Unpatti kalau dicermati tidak ditemukan cacat prosedur; karena sejak masa pemasukan berkas berikut verifikasi hingga batas waktu masa sanggah tidak ada satu dosen pun yang mengajukan keberatan sehingga Wenno dan kandidat lainnya telah mendapatkan legitimasi dengan pengesahan sebagai bakal calon. Dalam konteks itu senat sebagai representasi dosen Unpatti mesti konsisten dengan keputusannya dan tidak membiarkan dosen atau perlemen jalanan mengintervensi kewenangan senat.
“Soal plagiarisme kita perlu memberi apreasiasi bahwa Prof. Dr. Thomas Pentury telah melakukan pembinaan dan hasilnya, yakni Kementerian mengabulkan usulan Wenno sebagai guru besar. Maka, secara de facto dan de jure masalah plagiat dianggap selesai”.
Konstatasi ini penting karena pihak Kementerian tidak pernah akan mengabulkan usulan Wenno sebagai guru besar kalau indikasi plagiat ada pada tulisan Wenno. Dengan demikian, pihak yang menggunakan dalil plagiasi sebagai alasan menggugurkan Wenno dari bursa calon sama dengan sementara menabuh genderang perang dengan pihak Kementerian.
Mantan Dekan FKIP 2 periode itu lebih lanjut mengatakan bahwa menggugurkan Wenno karena alasan palagiasi sama dengan mempertanyakan kredibilitas Kementerian dan sebagai bentuk ketidaktatan dan loyalitas kepada atasan.
Staf pengajar Pascasaarjana Adiministrasi Pendidikan Unpatti memberi penyesalan yang dalam kalau dalam proses pemilihan rektor ini pihak – pihak tertentu yang berperan sebagai aktor intelektual secara gencar tidak lagi memperlihatkan diri sebagai cendekia; sebagai suluh, yang memberi pencerahan dan pembelajaran demokrasi yang benar akan tetapi justru mengadopsi cara-cara yang mencederai martabat manusia. “Pemilihan rektor Unpatti telah mengadopsi politik kotor yang sarat dengan berbagai litani dan black campaingn yang ujungnya adalah pembunuhan karakter Wenno, alienasi, dendam kesumat dan disharmoni sosial. Hal tersebut sangat paradox dengan spirit Unpatti sebagai kampus orang basudara,” tegasnya.
Untuk itu Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Maluku itu mengingatkan sudah waktunya segala polemik tentang pemilihan Rektor ini disudahi, karena pertama, sanksi administratif telah dikenakan untuk Wenno, dan kedua tidak ada novum atau bukti baru bahwa Wenno melakukan “bad governance” atau perlikau amoral. Atas dasar itu Rahabav, yakin kalau pihak Kementerian tidak akan menoleransi upaya mengganjal Wenno dari bursa calon rektor.
Dia mengimbau semua pihak bahwa siapa pun pemimpin telah digariskan dari atas. ”Kelima kandidat ini adalah putera terbaik Unpatti, biarlah mereka bersaing secara fair. Kita doakan kelima kandidat, siapa pun yang terpilih berarti Tuhan berkenan padanya dan dialah Rektor Unppatti, Rektor kita semua Amin,” tutup Rahabav. (RM-04)
Discussion about this post