Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 30 orang Pelaku Usaha Menengah dan Kecil Masyarakat (UMKM) di Kota Ambon mengikuti Sharing Sesion perlindungan konsumen dari investasi bodong.
Kegiatan Sharing Sesion perlindungan konsumen dari investasi bodong ini dibuka resmi Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, bertempat di Hotel Elizabeth, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (3/8/2023).
“Saya minta agar masyarakat maupun pelaku UMKM di Ambon tetap waspada terhadap tawaran investasi bodong atau investasi tidak benar,” imbaunya. “Hari ini kita berhadapan dengan tawaran – tawaran investasi yang ujungnya tidak benar atau bodong. Untuk itu kita memberikan semacam perlindungan bagi pelaku UMKM melalui kegiatan ini”.
“Ini sebenarnya menawarkan investasi dalam produk atau bisnis yang sebenarnya tidak ada. Oleh karena itu, pelaku usaha termasuk warga masyarakat Ambon dan aparatur pemerintah diminta untuk waspada terhadap investasi model ini”.
“Jadi peringatan ini, bukan hanya untuk usaha saja tetapi juga bagi aparatur pemerintah khususnya yang menengani keuangan”.
Wattimena mengakui, investasi bodong sudah lama ada, dan sangat merugikan masyarakat dengan janji -janji keuntungan besar dalam waktu singkat. “Namun, secara logika atau akal sehat tidak ada investasi yang memberikan hasil 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat”.
“Olehnya itu, kita harus bisa membedakan mana investasi yang benar dan mana yang tidak bodong. Kalau mau lebih jelas, bisa lihat di daftar perusahan investasi yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, di situ sangat jelas tertulis (investasi) mana legal dan mana yang tidak legal,” seru Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post