Referensimaluku.id,Ambon–Beberapa hari lalu beredar video seorang oknum preman Pasar Mardika, Ambon, Maluku, menagih uang retribusi berkisar Rp 20 Ribu hingga Rp 25 Ribu kepada para pedagang di depan Hotel Wijaya, Mardika Pantai, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Dalam vedio tersebut terlihat meja para pedagang sengaja dipindahkan lantaran para pedagang enggan membayar Rp 20. Preman tersebut bersama Juru Parkir mengatakan hanya mengikuti perintah si bos.
Para pedagang mengaku biasanya setiap hari ada penagihan retribusi Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, namun para pedagang keberatan karena tagihannya dinilai terlalu besar dan memberatkan mereka.
Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy mengutuk keras oknum-oknum yang melakukan tindakan premanisme kepada para pedagang buah dengan menagih retribusi sampah sebesar Rp 20 ribu.
“Tindakan oknum preman tersebut adalah pungli (pungutan liar). Saya minta kepada pimpinan Polresta Ambon agar membongkar praktik pungli yang semakin meresahkan pedagang Pasar Mardika akhir-akhir ini”.
“Jangan biarkan praktik – praktik pungli ini terjadi di Pasar Mardika, karena mereka itu hanya pedagang kecil yang mencari nafkah untuk kebutuhan sehari – hari”.
“Saya berharap kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease agar segera membongkar dan membasmi praktik pungli yang terjadi di Pasar Mardika,” desak Marasabessy. (RM-04)
Discussion about this post