Referensimaluku.id,- AMBON : Pernyataan Kepala Desa Waisamu, Marthen Riripoy terkait penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang akan dimediasi Negeri Eti, mendapat tanggapan keras dari Negeri Kaibobu.
Melalui rilis yang ditandatangani Kepala Desa Kaibobu, Alex Kuhuwael, Ketua BPD, Adrian Souhuken dan Inama Chorneles Tamaelasapal, Pemerintah Negeri Kaibobu meminta Kades Waisamu untuk mencabut pernyataannya.
Pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hukum adat, karena secara tidak langsung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala.
Selain itu, tidak menghargai Ke-5 Inama yang berada di batang Air Tala, terutama Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o;
Berikut Pernyataan sikap Pemerintah Negeri Kaibobu yang diterima media Kamis (25/5/2023) :
Terkait pernyataan saudara Marthen Riripoy (Kepala Desa Waisamu) tentang Proses penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang akan di mediasi oleh Pemerintah Desa Eti dari Batang Air Eti, maka kami Pemerintah Desa Kaibobu yang adalah Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o sebagai perwakilan Inama yang berada sebelah barat Batang Air Tala, dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut :
A. Kronologis
1. Bahwa Hukum Adat yang berada di Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa ini telah terbagi kekuasaan wilayah adatnya sejak zaman Para leluhur yang terdiri dari wilayah Batang Air Tala, Batang Air Eti dan Batang Air Sapalewa;
2. Bahwa dalam ketiga Batang Air yang berada di Wilayah Adat Saka Mese Nusa terdapat 9 (Sembilan) ‘Inama’ dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan wilayah kekuasaan adat dari masing -masing Inama yang telah diatur sejak zaman leluhur;
3. Bahwa dalam wilayah Adat Batang Air Tala terdapat 5 (lima) ‘Inama’ dan 3 (tiga) Angkota yang bertugas untuk menjaga Hak Ulayat (Wilayah Kekuasaan) dari Batang Air Tala, dan Inama Tahisane Poput Samai Nuku No’o berkewajiban secara hukum adat untuk menjaga wilayah sebelah barat kekuasaan Batang Air Tala yang berbatasan dengan Batang Air Eti;
4. Bahwa wilayah kekuasaan hak ulayat yang dijaga dan dilindungi oleh Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o mulai dari Batas Kekuasaan Inama Salebubui sampai dengan Ate Kole-kole disebelah barat;
5. Bahwa berkaitan dengan sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang telah berulang kali terjadi dan berujung dengan aksi penutupan jalan Trans pada senin 22 Mei 2023 yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Waisamu;
6. Bahwa setelah proses mediasi yang dilakukan oleh kedua desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 23 Mei 2023 yang dimuat oleh Media Online Info Maluku News.Com tertanggal 23 Mei 2023 dengan Stetmen dari Kepala Desa Waisamu yang menyatakan bahwa ‘Berharap kepada Inama Eti Tihumetene untuk dapat melihat dan menyelesaikan persoaalan dimaksud, dan berharap agar Inama Eti Tihumetene segera bertindak cepat untuk menyikapi persoalan antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe’ yang sedang ada dalam tahapan mediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat;
7. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita Media Online Info Maluku News.Com tertanggal 23 Mei 2023, secara tidak lansung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala dan terlihat tidak menghargai Ke-5 (lima) Inama yang berada di batang Air Tala, terutama kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o;
8. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita Media Online Info Maluku News.Com tertanggal 23 Mei 2023, telah menciderai hukum adat yang selama ini dijunjung dan dijaga nilai-nilai keleluhurannya yang telah ditetapkan oleh Tetua Adat Negeri -Negeri yang berada di Batang Air Tala;
9. Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita Media Online Info Maluku News.Com tertanggal 23 Mei 2023 juga berdampak terhadap hak wilayah kekuasaan Batang Air Tala, karena seakan-akan pernyataan tersebut memberikan ruang dan hak bahwa tanah yang didiami oleh masyarakat Desa Waisamu adalah tanah milik Batang Air Eti;
10. Bahwa dari kejadian tersebut sebagaimana diuraikan diatas, Kami dari Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o ingin mengajak Inama Salebubui, Inama Tuni Siwalete Salimetene, Inama Tahisane Pesihalule, dan Inama Saliuei serta 3 (tiga) Angkota yang berada di Batang Air Tala untuk bersama – sama melihat dan menyikapi persoalan dimaksud dengan pendekatan hukum adat, karena hal ini berkaitan dengan wilayah kekuasaan batang Air Tala;
B. Permohonan
Bahwa berdasarkan point-point yang diuraikan diatas, maka kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o (Pemerintah Negeri Kaibobu, Perangkat Adat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat beserta Masyarakat) menyampaikan beberapa permohonan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Pj. Bupati untuk MENOLAK Inama Batang Air Eti (Eti Tihumetene) untuk tidak terlibat dalam bentuk APAPUN secara hukum positif maupun hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa antara Desa Nuruwe dan Desa Waisamu karena kedua desa tersebut tidak termasuk dalam wilayah batang Air Eti;
2. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Pj. Bupati untuk harus melibatkan Inama Batang Air Tala dalam hal ini Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o (Negeri Kaibobu) Inama Salebubui (Negeri Kairatu), Inama Tuni Siwalete Salimetene (Negeri Hualoi), Inama Tahisane Pesihalule (Negeri Elpaputih) dan Inama Saliuei (Negeri Watui) dalam proses penyelesaian batas tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe karena kedua Desa tersebut secara hukum adat berada dalam wilayah kekuasaan Batang Air Tala;
3. Bahwa kepada saudara Marthen Riripoy Kepala Desa Waisamu, untuk mencabut pernyataan Sudara yang dimuat Media Online Info Maluku News.Com tertanggal 23 Mei 2023, karena dinilai telah Mengabaikan Hak dari kelima Inama yang berada di Batang Air Talah;
4. Mengutuk dengan keras Pernyataan saudara Marthen Riripoy Kepala Desa Waisamu yang menghadirkan Pemerintah Desa Eti dalam proses penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waesamu dan Desa Nuruwe;
5. Menolak dengan keras Pemerintah Desa Eti untuk terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waesamu dan Desa Nuruwe, karena tanah di kedua desa tersebut berada di ulayat Batang Air Tala.
6. Bahwa apabila permohonan dan permintaan pada point 1 sampai 5 diatas tidak disikapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Desa Waisamu dan Pemerintah Desa Eti maka kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o (Pemerintah Negeri Kaibobu, Perangkat Adat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat beserta Masyarakat) akan mengambil Tindakan Tegas dan Keras untuk penyelesaian persoalan dimaksud.
Demikian Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pemerintah Negeri Kaibobu ( Inama Tahisane Poput samai nuku no‘o ). (RM-04)
Discussion about this post