Referensimaluku.id,- Tiakur,-Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 7 tahun 2023 yakni sejak tanggal 17 sampai 23 Mei tahun 2023. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menyambangi para pemilih di setiap TPS. Pengawasan lansung yang dilakukan, sekaligus memastikan Pemilih tidak kehilangan haknya.
“Untuk menjaga dan mengawal hak pilih, Kita langsung menemui masyarakat dan memastikan kerja-kerja PPS di setiap Desa dengan penempelan daftar pemilih dilakukan dengan baik. Kita memastikan dengan waktu 7 hari sesuai jadwal PKPU nomor 7 tahun 2023, masyarakat dapat melihat namanya ada ataukah belum ada dalam DPSHP,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Matheos Rehiraky, S.Sos kepada media ini melalui WhatsApp, Rabu (24/5).
Menurutnya, DPSHP hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU pada 6 Mei 2023 lalu di ruang rapat kantor Bupati MBD sebanyak 62.038 Pemilih. “jumlah pemilih itulah yang disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan, kalau ada pemilih yang belum ada namnya bisa dilaporkan kepada PPS dan Pengawas Kelurahan Desa, sehingga menuju Daftar Pemilih Tetap nanti, sudah dapat diminimalisir masalah pemilih belum terdaftar atau yang tidak memenuhi syarat tetapi masih ada dalam DPSHP tadi,” urai Kordiv HP2H Bawaslu MBD ini.
Selain itu, strategi lain yang dilakukan Bawaslu MBD dan jajaran adalah menyiapkan Posko Aduan atau Posko Kawal Hak Pilih di setiap Desa. “Strategi ini sangat efektif, karena sejak tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih, ada juga masyarakat yang menyampaikan namanya melalui posko kita. Laporan masyarakat itu kemudian disampaikan kepada Pantarlih dan PPS. Upaya lainnya juga dilakukan dengan menyosialisasikan melalui Toa Desa dan tempat ibadah,” papar putra Kisar ini.
Pengawasan langsung dan melekat pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini terus dilaksanakan hingga tahapan pemungutan suara dilaksanakan. “Sebab bagi kami, tahapan ini juga krusial dan berpotensi terjadi pelanggaran. Sebagai upaya pencegahan, maka di setiap tahapan sudah pasti banyak strategi yang harus dilakukan. Tentunya dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Baik itu stakeholder maupun tokoh agama dan pemuda serta unsur lainnya di desa,” ujarnya.
Lanjutnya, dari pengawasan yang dilakukan ada temuan yang kemudian diberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS. “Di beberapa TPS, kita temukan masih ada pemilih yang belum dimasukkan namanya, padahal pada saat pleno rekapitulasi di tingkat desa sudah terakomodir. Ada juga yang kami temukan, baru dilakukan penempelan DPSHP pada tanggal 21 Mei, padahal jadwalnya harus sejak 17 Mei. Kita juga temukan lokasi penempelan yang jauh dari lokasi tinggal masyarakat. Temuan-temuan ini sudah disampaikan kepada PPS dan PPK sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terpisah Ketua Panwas Kecamatan Babar Timur, Simon Matjora mengatakan dirinya dan rekan-rekan pimpinan serta staf dan Pengawas Kelurahan Desa, langsung melakukan pengawasan melekat untuk pengumuman DPSHP. “Kita koordinasikan dengan PPK, Polsek dan TNI untuk bersama mengawasi pengumuman DPSHP di setiap Desa,” tandasnya.
Tambahnya, meskipun kondisi Desa di Kecamatan Babar Timur dengan jalanan yang tidak bagus, tetapi seluruh Desa di Kecamatan babar Timur disambangi. “Kita semua dalam satu tim dan kita melakukan pengawasan ke semua desa untuk pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPSHP. Dalam kondisi jalan yang kurang bagus dan harus melewati sungai, tetapi kita sambangi seluruh desa dan masyarakat babar Timur,” ketusnya. (RM-04)
Discussion about this post