Referensimaluku.id.Ambon –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Desa, dan Negeri.
Kegiatan bertempat di Hotel Marina, Jalan Jan Pais Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (30/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, para staf ahli dan asisten lingkup Pemerintah Kota, Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Camat, serta Lurah, kepala desa Raja, dan RT serta Para Pendamping Desa Kota Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan bahwa, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukkan fungsi lembaga masyarakat dan sebagai mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintah tingkat Kelurahan Desa dan Negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, untuk mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan dalam proses pembagunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kelurahan,desa dan negeri.
Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang hanya mengatur tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi terhadap Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam prakteknya terhadap proses pemilihan ketua RT RW lingkup Kota Ambon dilakukan dengan berdasar pada Perda Nomor 6 tahun 2018 sejak lahirnya Perda tersebut berbagai dinamika telah dihadapi oleh aparatur penyelenggara pemerintahan kelurahan desa dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun ketua RT/RW.
Lahirnya Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 Saat itu memang telah mampu menjawab beberapa persoalan yang timbul dalam hal pemilihan ketua RT dan Ketua RW akan tetapi seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul di tengah – tengah masyarakat masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur proses pemilihan ketua RT RW sehingga perlu mendapat perhatian untuk mengatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ditambah lagi kata Wattimena, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku serta diganti dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2018 dengan tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang mana dalam ketentuannya Permendagri nomor 8 tahun 2018 berlaku mutatis tidak hanya bagi desa atau yang disebut dengan nama lain berlaku juga bagi Kelurahan.
berdasarkan Permendagri nomor 8 tahun 2018 Lembaga Kemasyarakatan paling sedikit meliputi rukun tetangga rukun warga pemberdayaan kesejahteraan keluarga karang taruna pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat lembaga kemasyarakatan bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa kelurahan ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa kelurahan.
Terkait dengan masa jabatan sudah dilakukan persamaan periodisasi atau masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan pada desa dan kelurahan jika sebelumnya RT RW di Kelurahan menjabat selama 3 tahun dan RT RW di desa menjabat selama 5 tahun maka telah dilakukan penyesuaian bahwa RT RW dalam bingkai Lembaga Kemasyarakatan menjabat selama 5 tahun baik di desa atau yang disebut dengan nama lain maupun di kelurahan.
berdasarkan beberapa hal dimaksud maka peraturan daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi.
Perlu saya sampaikan pada kesempatan berbahagia ini bahwa pada tanggal 15 Maret lalu dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan 2 tahun sidang 2023 bertempat di ruang sidang utama DPR Kota Ambon Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan 7 buah Rancangan peraturan daerah di mana salah satunya ranperda yang disampaikan adalah ranperda revisi terhadap Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga.
Melalui fgd yang terarah dilakukan pada hari ini dengan melibatkan dinas p3md bagian pemerintahan bagian hukum serta para Camat dan lurah kepala desa kepala pemerintahan Negeri serta unsur RT RW PKK posyandu dan karang taruna lingkup Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan masukan-masukan dan rekomendasi tertulis untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD Kota Ambon, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post