Referensimaluku.id,Ambon-Yang menjadi alasan ketiga mengapa kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Perseroan Terbatas (PT) Bumi Perkasa Timur (BPT) dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan Terminal Mardika, Kota Ambon, dapat dikualifisir “kerja sama abunawas” atau “kerja sama makang pancuri” yang berpotensi membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku sebesar Ratusan miliar rupiah jika kebocoran PAD diestimasi berkisar Rp 11-15 Miliar per tahunnya.
Mari kita simak penjelasan Tim Asistensi Hukum Pemprov Maluku dalam jumpa pers atau konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku, Selasa 18 Oktober 2022 silam mengenai polemik persoalan tanah dan bangunan Rumah Toko (Ruko) Pertokoan Mardika oleh berbagai pihak.
Pada poin ke-17 keterangan pers itu dijelaskan dalam rangka optimalisasi peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset, maka Pemprov Maluku telah melakukan proses pemilihan mitra kerja sama Pemanfaatan atas Aset Tanah dan Bangunan Ruko Mardika sebanyak 140 Unit Ruko dan tidak termasuku 80 Unit Ruko yang menjadi objek sengketa di mana telah dipilih/ditujuk PT. BPT untuk melakukan Pemanfaatan 140 unit Ruko untuk jangka waktu 15 Tahun dengan Besaran Kontribusi Rp.59.000.000.000 atau Rp 59 Miliar dan Pembagian Keuntungan 5 persen dari profit Perusahan dengan denda Keterlambatan Pembayaran 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Poin ke-18, perbuatan Pemilihan Mitra Pemanfaatan antara Pemprov Maluku dengan PT. BPT telah ditandatangani sesuai Akta Notaris Roy Prabowo Lenggono Nomor 21 tanggal 13 Juli 2022.
Poin ke-19, Nilai Besaran Kontribusi yang dikenakan kepada Pihak Mitra didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’S Zulkarnain dan Rekan dan yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 persen. Poin ke-20, dalam mekanisme selama jangka waktu 15 Tahun sejak 2022 – 2037, Pemprov Maluku dalam kedudukan hukum mendampingi dan monitoring serta evaluasi Pelaksanaan Perjanjian a quo. Dan terakhir poin ke-21, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Oktober 2022, beberapa kelompok dan orang per orang yang mengatasnamakan Pemilik Ruko Mardika telah melapor/mengadukan Pemprov Maluku kepada DPRD Provinsi Maluku casu quo Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Maluku, Melakukan Unjukrasa serta membangun Opini di Media bahwa Pemprov Maluku telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merampas hak masyarakat di Pertokoan Mardika namun Faktanya Pemprov Maluku dalam kedudukan sebagai Pihak yang dirugikan dan telah diserobot hak atas tanah dan bangunan dan Penggelapan atas PAD dari Aset Tanah dan bangunan Ruko Mardika. (Bagian II/bersambung/Tim)
Discussion about this post