Referensimaluku.id.Ambon — Mantan Raja Nolloth, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Mezak Huliselan dan stafnya diketahui memiliki tunggakan Pajak Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) selama 5 tahun berkisar Rp. 250 juta hingga Rp. 300 juta pada Kantor Pajak Pratama Ambon.
Itu pula yang menyebabkan Mezak Hulisellan dan stafnya dilaporkan masyarakat setempat ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Edgard Palapia terkait tunggakan Pajak selama 5 tahun tersebut.
“Kami ke kantor Pajak untuk meminta keterangan pasti, dan kami ketemu pegawai kantor Pajak yakni Ibu Olivia dan beliau terbuka kepada kami, bahwa sejak April 2022 lalu kami turun untuk memperingati pemerintah neheri bahwa terhitung tanggal 6 Desember 2022 kami memberikan kesempatan sampai tanggal 3 Januari 2023, namun mereka tidak peduli dengan arahan kantor Pajak,” ujar masyarakat Nolloth J. Malessy melanjutkan perkataan Olivia kepada referensimalukuid, Kamis (9/2/2023).
“Dengan demikian,
sebagaimana kata Olive “terserah dari bapak – bapak mau mempercepat. Makanya kami langsung laporin ke Kejari Ambon,” timpal Malessy.
“Sebagai Saniri Negeri Nolloth sejak tahun 2016 sampai selesai masa jabatan Raja Nolloth, kami telah melakukan permintaan laporan pertangggung jawaban selama 6 tahun tapi tidak terealisasi. Laporan Itu pun tidak diberikan malah penyampaian dari Sekretaris Negeri bahwa laporan Itu sudah disita Kejari Ambon Cabang Saparua. Di situ baru kami tahu bahwa mereka sudah diperiksa oleh Kejari Saparua, tapi tiba – tiba masalah ini ditutupi,” ungkap Malessy.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah supaya arif dan bijaksana dalam melakukan tugas sebagai fungsi pengawasan di daerah. Jangan tutupi masalah ini. Padahal Kejari Negeri Ambon sudah menyurati Inspektorat sebanyak dua kali untuk memintai dokumen perincian kerugian keuangan negara, tapi sampai saat ini Kejari Ambon belum menerima laporan balik Inspektorat setempat”.
“Yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Nolloth dan stafnya, kami selaku masyarakat dan juga tokoh masyarakat mengindikasikan ada terjadi penyimpangan dan penyelewengan bahkan diindikasikan ada tindakan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak Kejari Ambon berdasarkan hasil temuan kami dan hasil laporan masyarakat,” tambanya.
Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Nolloth, Frits Yoseph yang dihubungi Referensimaluku.id, berkilah dirinya hanya Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Nolloth sementara.
Masalah Pajak yang belum dibayarkan dari tahun 2017 sampai 2021 itu merupakan tanggung jawab mantan Raja (Mezak Huliselan) yang telah selesai masa jabatan pada November 2022 kemarin, dan Staf Pemerintah Negeri yang ada sekarang.
“Kalau saya dilantik jadi Penjabat pada 16 November 2022, dan masuk kantor Negeri pada
21 November 2022. Untuk informasi selanjutnya terkait tunggakan Pajak tersebut, Bapak bisa menghubungi Ibu Olive pada kantor Pajak Pratama Ambon. Tunggakan Pajak tersebut, benar adanya dan itu merupakan kerugian negara. Jadi harus ditindak lanjuti,” jelas Yoseph.
Kemudian Referensimaluku.id, menghubungi Bendahara Desa, Dominggus Sopacua dan Ketua Saniri Negeri Yonatan Sipasulta untuk mendapat keterangan, namun mereka tidak memberikan jawaban.
“Oleh karena itu, harapan kami selaku masyarakat, pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah maupun Kejari Ambon agar dapat menindaklanjuti laporan kami ini, karena dalam waktu dekat kami layangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan sampai kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodoh,” pungkas Malessy. (RM-04)
Discussion about this post