Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

16 Balon DPD RI, 6 Orang Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku.

January 17, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — 16 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 6 Balon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran oleh KPU Provinsi Maluku.

Baca Juga

Ini Program Prioritas PJ Bupati Tanimbar Usai Dilantik

PJ Walikota Ambon Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Buntut Pohon Pisang Ditanam di Jalan Tujuan Stain

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

 

6 orang dari 16 Balon tersebut, hasil verifikasi administrasi yang Memenuhi Syarat (MS) yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsi, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Sementara 10 Balon lainya diberikan waktu perbaikan tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

 

Kami menyampaikan hasil verifikasi administrasi dimana kita merujuk pada Pasal 43 tentang tentang administarsi oleh KPU Provinsi Maluku, kata Ketua KPU Maluku, Rivan Kubangun kepada Referensimaluku.id, dikantor KPU, Senin (16/1/2023).

 

Kata Kubangun 10 orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Abukasim Sangadji, Ali La Opa, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Didon Limau, Frangkios Klemens Orno, H.M.Welson Lajaha, Hasanuddin Rumra, Joseph Sikteubun, Melkias Frans, dan Siti Amina Amahoru.

 

“10 orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih di berikan kesempatan hari ini Senin 16 sampai 22 Januari”.

 

Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak, mengatakan Bahwa 6 orang Balon yang dinyatakan MS dukungan minimal 2000 yang tersebar di 6 Kabupaten Kota.

 

Sementara untuk 10 Balon DPD yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk diperbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari, terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

 

Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita Akan tetapkan mama – nama bakal calon mana saja yang berhak untuk mengekuti tahap verifikasi faktual. Jadi nanti akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI. Pendaftaran persamaan dengan DPR RI dan DPRD Kabupaten Kota, tutup Tianotak. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ini Program Prioritas PJ Bupati Tanimbar Usai Dilantik

Ini Program Prioritas PJ Bupati Tanimbar Usai Dilantik

by admin
November 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon- Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat...

PJ Walikota Ambon Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Buntut Pohon Pisang Ditanam di Jalan Tujuan Stain

PJ Walikota Ambon Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Buntut Pohon Pisang Ditanam di Jalan Tujuan Stain

by admin
November 28, 2023
0

Referensimaluku.id, -Ambon,-- Sopir angkot jalur Stain bersitegang dan...

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

by admin
November 25, 2023
0

Referensiimaluku.id,Ambon - Simon Christian (SC) yang dikenal sejauh...

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

by admin
November 25, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Tim Subdirektorat (Subdit) 4 Tindak Pidana...

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

by admin
November 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tak membayar gaji perangkat desa, Kepala...

Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

by admin
November 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF...

Next Post
KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id