Referensimaluku.id.Ambon — 16 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 6 Balon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran oleh KPU Provinsi Maluku.
6 orang dari 16 Balon tersebut, hasil verifikasi administrasi yang Memenuhi Syarat (MS) yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsi, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Sementara 10 Balon lainya diberikan waktu perbaikan tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
Kami menyampaikan hasil verifikasi administrasi dimana kita merujuk pada Pasal 43 tentang tentang administarsi oleh KPU Provinsi Maluku, kata Ketua KPU Maluku, Rivan Kubangun kepada Referensimaluku.id, dikantor KPU, Senin (16/1/2023).
Kata Kubangun 10 orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Abukasim Sangadji, Ali La Opa, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Didon Limau, Frangkios Klemens Orno, H.M.Welson Lajaha, Hasanuddin Rumra, Joseph Sikteubun, Melkias Frans, dan Siti Amina Amahoru.
“10 orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih di berikan kesempatan hari ini Senin 16 sampai 22 Januari”.
Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak, mengatakan Bahwa 6 orang Balon yang dinyatakan MS dukungan minimal 2000 yang tersebar di 6 Kabupaten Kota.
Sementara untuk 10 Balon DPD yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk diperbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari, terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita Akan tetapkan mama – nama bakal calon mana saja yang berhak untuk mengekuti tahap verifikasi faktual. Jadi nanti akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI. Pendaftaran persamaan dengan DPR RI dan DPRD Kabupaten Kota, tutup Tianotak. (RM-04)
Discussion about this post