Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

Januari 18, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara serta, denda Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

 

Selain mantan Walikota dua periode itu, anak buahnya Andrew Hehanusa honorer di Pemkot Ambon, juga dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.

 

Tidak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa Richard Louhenapessy juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8 miliar lebih. Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

 

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1).

 

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana melanggar pasal 12 a junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP dan pasal 12 B junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP,” ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho Cs, dalam amar tuntutannya.

 

Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Edwarw Diaz cs.

 

Di dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan suap dari rekanan di Kota Ambon serta kepala-kepala Dinas di Kota Ambon.

 

Dari fakta persidangan terbukti Richard Louhenapessy menggunakan jabatannya sebagai Walikota Ambon bersama anak buahnya Andrew Hehanusa, menerima uang gratifikasi dan suap sebesar Rp.8 miliar lebih. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi...

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

by admin
April 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Suasana kekeluargaan dan sportivitas mewarnai...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON –Polresta Ambon Lewat Kepolisian Sektor...

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kecelakaan lalu lintas di Jalan...

Teguhkan Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Khidmat Peringati HUT ke-80 TNI AU

Teguhkan Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Khidmat Peringati HUT ke-80 TNI AU

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Komando Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura...

Diduga Bunuh Diri, Seorang PNS Tewas Lompat dari JMP Ambon

Diduga Bunuh Diri, Seorang PNS Tewas Lompat dari JMP Ambon

by admin
April 9, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon--Warga Kota Ambon digegerkan dengan peristiwa tragis...

Next Post
DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id