Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

January 18, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara serta, denda Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

Anggka Stunting Di Kota Ambon Makin Tinggi, PJ Walikota Bodewin Wattimena : Hilangkan Ego Sektoral.

 

Selain mantan Walikota dua periode itu, anak buahnya Andrew Hehanusa honorer di Pemkot Ambon, juga dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.

 

Tidak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa Richard Louhenapessy juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8 miliar lebih. Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

 

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1).

 

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana melanggar pasal 12 a junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP dan pasal 12 B junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP,” ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho Cs, dalam amar tuntutannya.

 

Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Edwarw Diaz cs.

 

Di dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan suap dari rekanan di Kota Ambon serta kepala-kepala Dinas di Kota Ambon.

 

Dari fakta persidangan terbukti Richard Louhenapessy menggunakan jabatannya sebagai Walikota Ambon bersama anak buahnya Andrew Hehanusa, menerima uang gratifikasi dan suap sebesar Rp.8 miliar lebih. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

by admin
March 22, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Kepolisian Resort Kota...

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

by admin
March 20, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Peringatan Hari Desa Asri Nusantara dilaksanakan di Kota...

Anggka Stunting Di Kota Ambon Makin Tinggi, PJ Walikota Bodewin Wattimena : Hilangkan Ego Sektoral.

Anggka Stunting Di Kota Ambon Makin Tinggi, PJ Walikota Bodewin Wattimena : Hilangkan Ego Sektoral.

by admin
March 17, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam...

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Dari Narkotika Hingga Bom.

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Dari Narkotika Hingga Bom.

by admin
March 14, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnakan barang...

Penipu Berkedok Dokter Mahasiswa S2 di Jakarta yang Diduga “Dibebaskan” Polisi ke Pulau Seram

Penipu Berkedok Dokter Mahasiswa S2 di Jakarta yang Diduga “Dibebaskan” Polisi ke Pulau Seram

by admin
March 13, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Pada umumnya yang namanya penipu adalah pelaku perbuatan...

“Dokter Tipu” Serly Diamankan Polda Maluku, KH Korban Apresiasi Profesionalitas Kapolsek Nusaniwe

“Dokter Tipu” Serly Diamankan Polda Maluku, KH Korban Apresiasi Profesionalitas Kapolsek Nusaniwe

by admin
March 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kisah pelarian "dokter" Monalisa Tentua (MT) alias Sherly...

Next Post
DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!