Referensimaluku.id.Ambon — Warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Abdul Haris Tamalene, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon pada hari ini Kamis (19/1) telah menyurati kami terkait dengan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Perdata Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb di Jalan Jenderal Sudirman RT. 002/RW.007 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Penundaan eksekusi yang sedianya hari Kamis (19/1) akan di mundurkan sampai pada hari Rabu (25/1/2023) minggu depan”, kata Abdul Haris Tamalene yang di temui Referensimaluku.id, dilokasi eksekusi, Kamis (19/1/2023).
Penundaan eksekusi ini di sebabkan karena warga Jalan Jenderal Sudirman yang kena eksekusi selalu melakukan langkah- langkah pencegahan seperti menghadirkan Biro Aset Pemprov Maluku untuk memasang plang terhadap aset tanah milik Pemprov Maluku di pinggir Jalan yang disebut Daerah Milik Jalan (DMJ).
Berdasarkan fakta lapangan telah terjadi penjualan Aset Daerah oleh ahli waris dari Kolonel Herman Piters yang bernama Patria Hanok Piters dan kuasa hukumnya yang bernama Dani Nirahua SH dan Emy Bacho SH. Selain mendatangkan Pemprov Maluku warga juga selalu melakukan upaya hukum lain yaitu mendaftar Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Tinggi Maluku karena ada novum baru atau bukti baru yg telah di temukan serta mendaftar PK di MA atas putusan pertama yang sudah ikra, namun isi putusannya sangat rancuh di luar dari fakta lapangan yang ada, ungkapnya.
Kata Tamalene, sedikit di perjelaskan di sini bahwa tanah yang di kleim oleh ahli waris dari Kolonel Piters ini luasnya kurang lebih 6.800 meter. namun saat di lakukan kostatering yang cuma penunjukan batas – batas tanah hanya secara manual tanpa menghadirkan pegawai BPN maka di kleim hampir 10.000 meter, mulai dari bangunan Masjid sampai siwalayan Alfamidi dekat tanjung Batumerah, ujarnya.
Didalam tanah sengketa ini sudah berdiri bangunan Masjid serta sebanyak 62 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal sudah mencapai 23 tahun lamanya, letak tanah sengketa ini berada pada sebelah barat dari Jalan Jenderal Sudirman, ujarnya.
Lebih lanjut kata Tamalene, fakta lain yang di pegang oleh warga adalah dalam aflikasi Sentuh Tanahku letak tanah ini di Jalan Hasanudin serta bukti salinan sertifikat kolonel Piters yaitu dilegalir di kantor kelurahan Pandan Kasturi, bukan di kantor Negeri Batumerah.
“Bukti – bukti seperti inilah kami selaku warga akan melakukan penolakan sampai titik darah penghabisan sehingga kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak karena hak kami sebagai warga negara sangat di zalimi oleh oknum-oknum yang selalu menghalalkan segala cara dengan sifat kerakusannya”, tegas Tamalene.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaporkan kuasa hukum Patric Hanok Piters ke pihak Kepolisian Polda Maluku, karena diduga telah menjual tanah Aset Negera”.
Pasalnya, letak kedudukan objek sengketa tidak di ketahui karena kuasa hukum dari Patric Hanok Piters tidak bisa menunjukan lokasi objek sengketa yaitu berita acara pengembalian batas.
“Patric Hanok Piters telah diduga melakukan penipuan kepada warga dengan menyuruh warga melakukan pembayaran terhadap objek siluman, tutup Tamalene. (RM-04)
Discussion about this post