Referensimaluku.id,-Ambon- Ketua DPC GMNI Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan SE menilai bahwa Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa akan berimplikasi pada terbukanya praktik-praktik korupsi yang semakin masif di tingkat desa, pasalnya menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) kasus korupsi terbanyak untuk beberapa tahun terakhir ada pada sektor anggaran dana desa dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah preventif yang di ambil perihal memperkecil aktivitas korupsi di tingkat desa.
Selain itu menurut mahasiswa pascasarjana ekonomi unpatti ini, wacana terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan merupakan sesuatu hal yang urgen dan harus di preferensikan tuturnya.
Dari pada membangun wacana penambahan masa jabatan kepala desa, lebih baik eksekutif dan legislatif mensiasati terkait lembaga supervisi perihal mengontrol arus keuangan di tingkat desa, sehingga dapat mempersempit ruang-ruang korupsi, atau mungkin wacana yang lain yang dapat di angkat misalnya kemiskinan, kesehatan dll kiranya itu hal yang lebih krusial tuturnya.
Ketua DPC Gmni ambon juga menilai bahwa jangan sampai wacana penambahan masa jabatan kepala desa telah terselipnya kepentingan elitis, yang sengaja di desain menuju dinasti politik kedepan.
Katanya Rakyat tak seharusnya menjadi victim dari kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu, seharusnya segalah bentuk prospek kebijakan dan aturan mengakomodir hak-hak kebatinan masyarakat bukan malah sebaliknya.
Senada dengan Dewan Pimpinan Pusat, DPC GmnI Ambon siap menunggu instruksi dalam membangun gelombang aksi penolakan. (RM-05)
Discussion about this post