Referensi Maluku.id,-Ambon- Luis Y.M. Malawau, Pemilik Lahan dan Bangunan yang terletak di kawasan Rt 003/Rw 01 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Ambon dengan terang-terangan melayangkan surat permohonan pembongkaran bangunan milik Luis Malawau karena beralasan tidak memenuhi administrasi.
Jitro Nurlatu SH, selaku kuasa hukum Luis Malawau mengatakan, terhadap sikap Pemkot Ambon yang melayangkan surat permintaan pembongkaran bangunan milik kliennya itu, dirinya sudah memasukan somasi ke Pemkot Ambon tertanggal 29 Oktober 2022.
“Jadi terkait dengan surat Pemkot yang memintakan klien saya untuk membongkar gedung atau rumah miliknya secara sendiri, saya keberatan sebab rumah yang akan dibongkar tersebut di atas tanah milik klien saya berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 12 Januari 2022,” ungkap Nurlatu, kepada Wartawan, Senin (31/10).
Menurutnya, Pemkot Ambon melakukan pembongkaran dengan mengklaim tidak memenuhi administrasi meliputi status hak tanah,status kepemilikan bangunan dan ijin mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata Nurlatu,seharusnya Pemkot Ambon membuat surat teguran lebih dulu kepada kliennya selaku orang yang sedang menguasai lahan tersebut.
“Bagi saya kalau alasan pemkot melakukan pembongkaran dengan alasan bangunan tidak memenuhi syarat Administrasi, maka seharusnya dibuat teguran lebih dulu bukan langsung meminta di bongkar. Kita sesalkan sikap Pemkot Ambon terhadap persoalan ini,” terangnya.
Menurut Jitro, Pemkot separtinya tidak menghargai fungsi Pengawasan dari Komisi I DPRD Kota Ambon. Sebab, sesuai hasil rapat dengar pendapat sejak Jumat 25 Februari 2022 lalu,terkait dengan masalah ini, menyimpulkan, objek yang terletak di RT,003/01 keluran Ahusen, bukan milik Aset dearah kota Ambon dan disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
” Kami sangat heran kenapa Pemkot begitu agresif ingin membongkar gedung yang bukan berada di atas tanah milik Pemkot,” kesalnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Jitro, dirinya telah melakukan somasi terhadap Pemkot Ambon. Surat Somasi itu ditujukan langsung ke Penjabat Walikota Ambon, tembusannya langsung ke Ketua DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon.
“Dalam surat somasi itu, pada intinya saya meminta agar Pemkot Ambon segera menghentikan langkah pembongkaran gedung milik klien kami, karena tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Ambon, “jelas Pengacara asal Bursel itu.
Masih dalam surat somasi, kata dia, pihaknya juga melampirkan riwayat tanah yang dibeli meskipun belum memiliki sertifikat tetapi penjual dengan etikad baik memiliki tanah ini secara fisik terus menerus tidak terputus sejak tahun 1983 hingga proses penjualan.
“Dan apabila merujuk pada pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendafratan tanah telah memenuhi syarat selaku pemilik tanah yang dapat didaftarkan SHM,” tandas Nurlatu. (RM-06)
Discussion about this post