Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pemkot Ambon Disomasi Pemilik Bangunan Luis Malawau

Oktober 31, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon- Luis Y.M. Malawau, Pemilik Lahan dan Bangunan yang terletak di kawasan Rt 003/Rw 01 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Baca Juga

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

 

Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Ambon dengan terang-terangan melayangkan surat permohonan pembongkaran bangunan milik Luis Malawau karena beralasan tidak memenuhi administrasi.

 

Jitro Nurlatu SH, selaku kuasa hukum Luis Malawau mengatakan, terhadap sikap Pemkot Ambon yang melayangkan surat permintaan pembongkaran bangunan milik kliennya itu, dirinya sudah memasukan somasi ke Pemkot Ambon tertanggal 29 Oktober 2022.

 

“Jadi terkait dengan surat Pemkot yang memintakan klien saya untuk membongkar gedung atau rumah miliknya secara sendiri, saya keberatan sebab rumah yang akan dibongkar tersebut di atas tanah milik klien saya berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 12 Januari 2022,” ungkap Nurlatu, kepada Wartawan, Senin (31/10).

 

Menurutnya, Pemkot Ambon melakukan pembongkaran dengan mengklaim tidak memenuhi administrasi meliputi status hak tanah,status kepemilikan bangunan dan ijin mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata Nurlatu,seharusnya Pemkot Ambon membuat surat teguran lebih dulu kepada kliennya selaku orang yang sedang menguasai lahan tersebut.

 

“Bagi saya kalau alasan pemkot melakukan pembongkaran dengan alasan bangunan tidak memenuhi syarat Administrasi, maka seharusnya dibuat teguran lebih dulu bukan langsung meminta di bongkar. Kita sesalkan sikap Pemkot Ambon terhadap persoalan ini,” terangnya.

 

Menurut Jitro, Pemkot separtinya tidak menghargai fungsi Pengawasan dari Komisi I DPRD Kota Ambon. Sebab, sesuai hasil rapat dengar pendapat sejak Jumat 25 Februari 2022 lalu,terkait dengan masalah ini, menyimpulkan, objek yang terletak di RT,003/01 keluran Ahusen, bukan milik Aset dearah kota Ambon dan disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

” Kami sangat heran kenapa Pemkot begitu agresif ingin membongkar gedung yang bukan berada di atas tanah milik Pemkot,” kesalnya.

 

 

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Jitro, dirinya telah melakukan somasi terhadap Pemkot Ambon. Surat Somasi itu ditujukan langsung ke Penjabat Walikota Ambon, tembusannya langsung ke Ketua DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon.

“Dalam surat somasi itu, pada intinya saya meminta agar Pemkot Ambon segera menghentikan langkah pembongkaran gedung milik klien kami, karena tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Ambon, “jelas Pengacara asal Bursel itu.

 

Masih dalam surat somasi, kata dia, pihaknya juga melampirkan riwayat tanah yang dibeli meskipun belum memiliki sertifikat tetapi penjual dengan etikad baik memiliki tanah ini secara fisik terus menerus tidak terputus sejak tahun 1983 hingga proses penjualan.

“Dan apabila merujuk pada pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendafratan tanah telah memenuhi syarat selaku pemilik tanah yang dapat didaftarkan SHM,” tandas Nurlatu. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

by admin
April 27, 2026
0

 Referensimaluku. Id, -AMBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon...

Next Post
Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Masohi Dalam Historis Kepemudaan

Masohi Dalam Historis Kepemudaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id