Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pemkot Ambon Disomasi Pemilik Bangunan Luis Malawau

October 31, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon- Luis Y.M. Malawau, Pemilik Lahan dan Bangunan yang terletak di kawasan Rt 003/Rw 01 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Baca Juga

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Ambon dengan terang-terangan melayangkan surat permohonan pembongkaran bangunan milik Luis Malawau karena beralasan tidak memenuhi administrasi.

 

Jitro Nurlatu SH, selaku kuasa hukum Luis Malawau mengatakan, terhadap sikap Pemkot Ambon yang melayangkan surat permintaan pembongkaran bangunan milik kliennya itu, dirinya sudah memasukan somasi ke Pemkot Ambon tertanggal 29 Oktober 2022.

 

“Jadi terkait dengan surat Pemkot yang memintakan klien saya untuk membongkar gedung atau rumah miliknya secara sendiri, saya keberatan sebab rumah yang akan dibongkar tersebut di atas tanah milik klien saya berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 12 Januari 2022,” ungkap Nurlatu, kepada Wartawan, Senin (31/10).

 

Menurutnya, Pemkot Ambon melakukan pembongkaran dengan mengklaim tidak memenuhi administrasi meliputi status hak tanah,status kepemilikan bangunan dan ijin mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata Nurlatu,seharusnya Pemkot Ambon membuat surat teguran lebih dulu kepada kliennya selaku orang yang sedang menguasai lahan tersebut.

 

“Bagi saya kalau alasan pemkot melakukan pembongkaran dengan alasan bangunan tidak memenuhi syarat Administrasi, maka seharusnya dibuat teguran lebih dulu bukan langsung meminta di bongkar. Kita sesalkan sikap Pemkot Ambon terhadap persoalan ini,” terangnya.

 

Menurut Jitro, Pemkot separtinya tidak menghargai fungsi Pengawasan dari Komisi I DPRD Kota Ambon. Sebab, sesuai hasil rapat dengar pendapat sejak Jumat 25 Februari 2022 lalu,terkait dengan masalah ini, menyimpulkan, objek yang terletak di RT,003/01 keluran Ahusen, bukan milik Aset dearah kota Ambon dan disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

” Kami sangat heran kenapa Pemkot begitu agresif ingin membongkar gedung yang bukan berada di atas tanah milik Pemkot,” kesalnya.

 

 

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Jitro, dirinya telah melakukan somasi terhadap Pemkot Ambon. Surat Somasi itu ditujukan langsung ke Penjabat Walikota Ambon, tembusannya langsung ke Ketua DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon.

“Dalam surat somasi itu, pada intinya saya meminta agar Pemkot Ambon segera menghentikan langkah pembongkaran gedung milik klien kami, karena tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Ambon, “jelas Pengacara asal Bursel itu.

 

Masih dalam surat somasi, kata dia, pihaknya juga melampirkan riwayat tanah yang dibeli meskipun belum memiliki sertifikat tetapi penjual dengan etikad baik memiliki tanah ini secara fisik terus menerus tidak terputus sejak tahun 1983 hingga proses penjualan.

“Dan apabila merujuk pada pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendafratan tanah telah memenuhi syarat selaku pemilik tanah yang dapat didaftarkan SHM,” tandas Nurlatu. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

by admin
February 5, 2026
0

Reeferensimaluku.id, Ambon - Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe AKP...

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

by admin
February 2, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

HUT AM-GPM Ambon Utara Ke – XII, Haliwela: Mempersembahkan Syukur Kepada Tuhan

HUT AM-GPM Ambon Utara Ke – XII, Haliwela: Mempersembahkan Syukur Kepada Tuhan

by admin
February 1, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Hari Ulang Tahun (HUT)...

Next Post
Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Masohi Dalam Historis Kepemudaan

Masohi Dalam Historis Kepemudaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id