Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Nilai Syukur Kaliky Tidak Beretika dan Tidak Jujur soal Putusan Pengadilan.

October 31, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon– Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, 68, Rony Samloy, S.H., menilai advokat Syukur Kaliky, S.H, S.Ag.,M.H.,M.Si tidak beretika dan tidak jujur memberikan keterangan pers soal siapa pemilik sah Dusun Urik di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.

Baca Juga

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

“Saya nilai saudara Syukur Kaliky selaku kuasa hukum Niklas Pirsouw tidak beretika dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di depan publik soal siapa pemilik sah Dusun Urik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau ‘in kracht van gewijsdezaak’,” ungkap Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (31/10/2022).

Samloy menjelaskan pada poin keempat amar putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dinyatakan Josfince Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat Asal adalah pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare.

Selain itu, amar putusan itu menyatakan Josfince Pirsouw adalah pihak yang dinyatakan berhak atau pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine.

Dalam perkara itu baik Wampine maupun MUI Kabupaten SBB berkedudukan hukum sebagai Tergugat, sedangkan Rudy Tanifan Penggugat Intervensi I dan Niklas Pirsouw Penggugat Intervensi II. “Apakah saudara Syukur Kaliky lupa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh itu saudara Syukur Kaliky bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Wampine dan MUI Kabupaten SBB. Jangan berpura-pura amnesialah,” sindir Samloy.

Advokat dan jurnalis ini menyebutkan dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh putusannya tidak dapat diterima atau NO (Niet on Vankelijk Verklaard), namun seluruh eksepsi Josfince Pirsouw diterima, sedangkan eksepsi dari Wampine, MUI Kabupaten SBB, Rudy Tanifan dan Niklas Pirsouw ditolak.

 

“Atas putusan NO Pengadilan Negeri Masohi, kami ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara Nomor: 58/PDT/2018/PT.Amb dan pengadilan tinggi mengabulkan Banding dari Josefince. Namun, akhirny melalui saudara Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya mengajukan Kasasi,tetapi Kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sesuai undang-undang, makanya memori Kasasi Wampine cacat formil dan pengadilan menetapkan Josfince Pirsouw Sebagai pemilik objek 10 hektar sekaligus menyatakan Josepince sebagai pemilik Sah Dusun Urik dinyatakan ‘in kracht van gewijsdezaak'”. Samloy menyatakan setelah gagal di Kasasi Wampine kemudian mengganti Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Lagi-lagi memori PK yang diajukan kuasa baru Wampine telah melampaui waktu 2 bulan dari 180 hari yang ditentukan undang-undang”.

Samloy menambahkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Dth Syukur Kaliky bertindak sebagai kuasa hukum dari Penggugat asal yakni Niklas Pirsouw. “Lucunya dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth Niklas Pirsouw sebagai penggugat asal tidak menggugat Josfince Pirsouw, tapi menggugat Pemerintah Kabupaten SBB di mana objek yang digugat adalah Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Kearsipan,Kantor Komisi Pemilihan Umum, Tujuh Bangunan, Dinas Pariwisata dan Kantor Perusahaan Listrik Negara”.

Samloy mengutarakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth baik gugatan asal yang diajukan Niklas Pirsouw maupun Penggugat Intervensi I Josfince Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan seluruhnya ditolak. “Nah karena ada ‘disenting opinion’ dalam perkara a quo membuat kami mengajukan banding. Artinya perkara ini kan belum ‘in kracht van gewijsdezaak’ sehingga tidak ada alasan bagi Niklas Pirsouw dan kroni-kroninya memasang larangan maupun menarik untung di Dusun Urik”.

QDi kesempatan yang sama putra Josfince Pirsouw, Jondri Pirsouw mengatakan melaporkan Fredy Kasman yang mengaku kuasa jaga Niklas Pirsouw ke Kepolisian Resort SBB atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks). “Di depan polisi saudara Fredy Kasman telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya mencemarkan nama baik ibu saya dan buat berita bohong,” pungkas Jondry. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

by admin
January 24, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Guna untuk memberikan petunjuk atau arahan dalam...

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Permintaan maaf Jhodis Rumahsoal, anggota DPRD Kabupaten Seram...

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pertama Satuan Tugas Kodim Maluku Yonarmed...

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia...

Lecehkan Aktivis Perempuan PMKRI, DPD IMM Maluku Minta Polisi Periksa Oknum DPRD SBB.

Lecehkan Aktivis Perempuan PMKRI, DPD IMM Maluku Minta Polisi Periksa Oknum DPRD SBB.

by admin
December 15, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, mendesak...

Kuasa Hukum Warga Kaibobo Tuding Sekkab dan Kadis PU SBB “Pembohong”

Kuasa Hukum Warga Kaibobo Tuding Sekkab dan Kadis PU SBB “Pembohong”

by admin
November 18, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Rony Samloy, S.H., yang juga Kuasa Hukum empat...

Next Post
Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!