Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Nilai Syukur Kaliky Tidak Beretika dan Tidak Jujur soal Putusan Pengadilan.

October 31, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon– Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, 68, Rony Samloy, S.H., menilai advokat Syukur Kaliky, S.H, S.Ag.,M.H.,M.Si tidak beretika dan tidak jujur memberikan keterangan pers soal siapa pemilik sah Dusun Urik di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.

Baca Juga

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

“Saya nilai saudara Syukur Kaliky selaku kuasa hukum Niklas Pirsouw tidak beretika dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di depan publik soal siapa pemilik sah Dusun Urik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau ‘in kracht van gewijsdezaak’,” ungkap Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (31/10/2022).

Samloy menjelaskan pada poin keempat amar putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dinyatakan Josfince Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat Asal adalah pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare.

Selain itu, amar putusan itu menyatakan Josfince Pirsouw adalah pihak yang dinyatakan berhak atau pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine.

Dalam perkara itu baik Wampine maupun MUI Kabupaten SBB berkedudukan hukum sebagai Tergugat, sedangkan Rudy Tanifan Penggugat Intervensi I dan Niklas Pirsouw Penggugat Intervensi II. “Apakah saudara Syukur Kaliky lupa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh itu saudara Syukur Kaliky bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Wampine dan MUI Kabupaten SBB. Jangan berpura-pura amnesialah,” sindir Samloy.

Advokat dan jurnalis ini menyebutkan dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh putusannya tidak dapat diterima atau NO (Niet on Vankelijk Verklaard), namun seluruh eksepsi Josfince Pirsouw diterima, sedangkan eksepsi dari Wampine, MUI Kabupaten SBB, Rudy Tanifan dan Niklas Pirsouw ditolak.

 

“Atas putusan NO Pengadilan Negeri Masohi, kami ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara Nomor: 58/PDT/2018/PT.Amb dan pengadilan tinggi mengabulkan Banding dari Josefince. Namun, akhirny melalui saudara Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya mengajukan Kasasi,tetapi Kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sesuai undang-undang, makanya memori Kasasi Wampine cacat formil dan pengadilan menetapkan Josfince Pirsouw Sebagai pemilik objek 10 hektar sekaligus menyatakan Josepince sebagai pemilik Sah Dusun Urik dinyatakan ‘in kracht van gewijsdezaak'”. Samloy menyatakan setelah gagal di Kasasi Wampine kemudian mengganti Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Lagi-lagi memori PK yang diajukan kuasa baru Wampine telah melampaui waktu 2 bulan dari 180 hari yang ditentukan undang-undang”.

Samloy menambahkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Dth Syukur Kaliky bertindak sebagai kuasa hukum dari Penggugat asal yakni Niklas Pirsouw. “Lucunya dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth Niklas Pirsouw sebagai penggugat asal tidak menggugat Josfince Pirsouw, tapi menggugat Pemerintah Kabupaten SBB di mana objek yang digugat adalah Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Kearsipan,Kantor Komisi Pemilihan Umum, Tujuh Bangunan, Dinas Pariwisata dan Kantor Perusahaan Listrik Negara”.

Samloy mengutarakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth baik gugatan asal yang diajukan Niklas Pirsouw maupun Penggugat Intervensi I Josfince Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan seluruhnya ditolak. “Nah karena ada ‘disenting opinion’ dalam perkara a quo membuat kami mengajukan banding. Artinya perkara ini kan belum ‘in kracht van gewijsdezaak’ sehingga tidak ada alasan bagi Niklas Pirsouw dan kroni-kroninya memasang larangan maupun menarik untung di Dusun Urik”.

QDi kesempatan yang sama putra Josfince Pirsouw, Jondri Pirsouw mengatakan melaporkan Fredy Kasman yang mengaku kuasa jaga Niklas Pirsouw ke Kepolisian Resort SBB atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks). “Di depan polisi saudara Fredy Kasman telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya mencemarkan nama baik ibu saya dan buat berita bohong,” pungkas Jondry. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

by admin
May 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Saran sebagian besar anggota Komisi...

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

by admin
May 1, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik sah...

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

by admin
April 24, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Dua pejabat birokrasi dan satu...

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

by admin
April 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pembangunan Proyek Irigasi Bubi di...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

by admin
April 21, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik...

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

by admin
April 9, 2025
0

REFMALID,-PIRU-Usut punya usut, termasuk pemeriksaan sebanyak 301 orang...

Next Post
Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id