Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Nilai Syukur Kaliky Tidak Beretika dan Tidak Jujur soal Putusan Pengadilan.

Oktober 31, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon– Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, 68, Rony Samloy, S.H., menilai advokat Syukur Kaliky, S.H, S.Ag.,M.H.,M.Si tidak beretika dan tidak jujur memberikan keterangan pers soal siapa pemilik sah Dusun Urik di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

“Saya nilai saudara Syukur Kaliky selaku kuasa hukum Niklas Pirsouw tidak beretika dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di depan publik soal siapa pemilik sah Dusun Urik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau ‘in kracht van gewijsdezaak’,” ungkap Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (31/10/2022).

Samloy menjelaskan pada poin keempat amar putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dinyatakan Josfince Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat Asal adalah pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare.

Selain itu, amar putusan itu menyatakan Josfince Pirsouw adalah pihak yang dinyatakan berhak atau pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine.

Dalam perkara itu baik Wampine maupun MUI Kabupaten SBB berkedudukan hukum sebagai Tergugat, sedangkan Rudy Tanifan Penggugat Intervensi I dan Niklas Pirsouw Penggugat Intervensi II. “Apakah saudara Syukur Kaliky lupa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh itu saudara Syukur Kaliky bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Wampine dan MUI Kabupaten SBB. Jangan berpura-pura amnesialah,” sindir Samloy.

Advokat dan jurnalis ini menyebutkan dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh putusannya tidak dapat diterima atau NO (Niet on Vankelijk Verklaard), namun seluruh eksepsi Josfince Pirsouw diterima, sedangkan eksepsi dari Wampine, MUI Kabupaten SBB, Rudy Tanifan dan Niklas Pirsouw ditolak.

 

“Atas putusan NO Pengadilan Negeri Masohi, kami ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara Nomor: 58/PDT/2018/PT.Amb dan pengadilan tinggi mengabulkan Banding dari Josefince. Namun, akhirny melalui saudara Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya mengajukan Kasasi,tetapi Kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sesuai undang-undang, makanya memori Kasasi Wampine cacat formil dan pengadilan menetapkan Josfince Pirsouw Sebagai pemilik objek 10 hektar sekaligus menyatakan Josepince sebagai pemilik Sah Dusun Urik dinyatakan ‘in kracht van gewijsdezaak'”. Samloy menyatakan setelah gagal di Kasasi Wampine kemudian mengganti Syukur Kaliky sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Lagi-lagi memori PK yang diajukan kuasa baru Wampine telah melampaui waktu 2 bulan dari 180 hari yang ditentukan undang-undang”.

Samloy menambahkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Dth Syukur Kaliky bertindak sebagai kuasa hukum dari Penggugat asal yakni Niklas Pirsouw. “Lucunya dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth Niklas Pirsouw sebagai penggugat asal tidak menggugat Josfince Pirsouw, tapi menggugat Pemerintah Kabupaten SBB di mana objek yang digugat adalah Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Kearsipan,Kantor Komisi Pemilihan Umum, Tujuh Bangunan, Dinas Pariwisata dan Kantor Perusahaan Listrik Negara”.

Samloy mengutarakan dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Dth baik gugatan asal yang diajukan Niklas Pirsouw maupun Penggugat Intervensi I Josfince Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan seluruhnya ditolak. “Nah karena ada ‘disenting opinion’ dalam perkara a quo membuat kami mengajukan banding. Artinya perkara ini kan belum ‘in kracht van gewijsdezaak’ sehingga tidak ada alasan bagi Niklas Pirsouw dan kroni-kroninya memasang larangan maupun menarik untung di Dusun Urik”.

QDi kesempatan yang sama putra Josfince Pirsouw, Jondri Pirsouw mengatakan melaporkan Fredy Kasman yang mengaku kuasa jaga Niklas Pirsouw ke Kepolisian Resort SBB atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks). “Di depan polisi saudara Fredy Kasman telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya mencemarkan nama baik ibu saya dan buat berita bohong,” pungkas Jondry. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Next Post
Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Mosi Tidak Percaya Terhadap Musda KNPI Penyatuan

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Walikota Ambon Resmikan Monumen Lahatol Ukulele Di SD Negeri 2 Hateve Besar.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id