Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Wali Kota Ambon, membuka secara resmi Peningkatan Kapasitas dan BimbinganTeknis Penyusunan Laporan penyelenggaran Pemerintahaan bagi Aparatur Pemerintah Desa Negeri dan Kelurahan Di Kota Ambon tahun 2022.
Kegiatan tersebut di ikuti 30 Negeri, Desa, dan Kelurahan dari 5 Kecamatan di Kota Ambon yang digagas Bagian Tata Pemerintahaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang berlansung di Jalan Jan Paai Lantai 2 Hotel Marina, Sirimau Kota Ambon, Senin (31/10/2022).
Hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kepala Dinas PMD, Meggy Lekantompessy, serta 30 Raja, Kepala Desa, dan Kelurahan peserta Bimtek.
Dalam Sambutan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodwin Wattimena, mengatakan bahwa, Pemerintah Desa, Negeri ini setiap tahunnya menyiapkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Negeri, serta pembahasan Musrembang Desa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala Desa. Penyusunan APBDes dan BPD setiap tahun di lakukan dalam proses penyelenggaran kegiatan Pemerintahaan Desa, Negeri oleh Kepala Desa dan Kepala Pemerintahaan Negeri kepada Walikota
“Nantinnya melalui laporan inilah, pemerintah Kota Ambon melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala – kendala oleh masing-masing Desa Negeri, khususnya dalam meningkatkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
Lebih lanjut, Wattimena, dalam era sekaran ini, kita selaku Aparatur Pemerintah harus mampu meningkatkan inovasi, kereatifitas serta daya saing guna meningkatkan pelayanan, kecapatan pembangunan, serta mensejahteraan masyarakata.
“Oleh karena itu, Wattimena berharap melalui Bimbingan teknis ini bagaimana peran kita dalam membangun daerah serta sejauh mana program kegiatan yang telah kita gunakan dan jalankan, sesuai dengan keinginan kebutuhan masyarakat”.
Pelaksanaan Bimtek ini di harapkan didapat di laksanakan setiap tahun agar hasil laporan penyusunan pemerintah desa Negeri sesui dengan peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemerintah Kota Ambon, hal ini disampaikan, Karena setiap tahun penyusunan APBDes Negeri sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan, baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan perundang – undangannya. (RM-04)
Discussion about this post