Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Opini

The Leadership Expression

October 31, 2022
in Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Oleh : Dr. M. J. Latuconsina, S.IP, MA

Baca Juga

Tren Positif Capaian Kinerja Setahun Gubernur Maluku HL

Kritik Dibungkam – Para Mafia Menang

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Ketua Bawaslu Kota Ambon

 

Referensi Maluku.id,-Ambon- Bukan sekedar the leadership expression, tapi lebih dari itu adalah waktu dimana pimpinan (leader) itu dapat merealisasikan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi khususnya dalam bidang yudikatif (quasi yudisial), yang merupakan salah satu cabang kekuasaan diluar cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

 

Konstitusi sendiri merupakan norma sistem politik, dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, yang dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

 

Konstitusi juga menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan tiap cabang kekuasaan. Begitu pula menjelaskan bagaimana tiap cabang kekuasaan mampu mengontrol cabang-cabang kekuasaan lainnya. Dalam konteks itu, maka quasi yudisial dimaksudkan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Wikipedia, Merdeka, 2022).

 

Secara yuridis Bawaslu sebagai lembaga negara independen yang memiliki fungsi pada cabang kekuasaan yudikatif sejatinya mendapat jaminan secara yuridis dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni dalam Pasal 24 (3), yang memberikan legalitas pada lembaga-lembaga negara baru yang bersifat penunjang untuk dapat memiliki sebagian wewenang dari cabang kekuasaan yudikatif. (Bawaslu RI, 2021).

 

Begitu pula Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengakui lembaga quasi-yudisial sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Secara spesifik penjabaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, tidak hanya bertindak sebagai pengawas Pemilu saja. Namun juga bertindak sebagai penegak hukum Pemilu. (Risnain, 2014).

 

Hal ini sebagaiman diatur dalam Pasal 102 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

***

Pada Sabtu 29/10/2021 lalu selaku Ketua Bawaslu Kota Ambon bertempat di Manise Hotel, Jalan W.R. Soepratman, Tanah Tinggi telah melantik 15 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kota Ambon, yang berasal dari Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Letimur Selatan, Baguala, dan Kecamatan Teluk Ambon. Masing-masing Panwascam tersebut diisi oleh tiga anggota.

 

Tentu terdapat kebahagiaan para anggota panwascam tatkala mereka dilantik. Begitu pula handai toulan para anggota panwascam turut berbahagia atas dilantiknya mereka sebagai anggota Panwacam se Kota Ambon. Namun diluar kebahagiaan itu terdapat tanggunjawab yang besar yakni, mengawal pesta demokrasi nasional dan lokal, yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, yang dimulai dengan Pileg, Pilpres, Pilkada Provinsi Maluku, dan Pilkada Kota Ambon.

 

Sebagian dari pentahapan Pemilu dimaksud sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022 lalu. Akan tetapi dalam agenda demokrasi nasional dan lokal itu pentahapannya akan saling beririsan di tahun 2023 dan 2024 nanti. Hal ini tentu tidak hanya membutuhkan pengalaman dari tiap anggota Panwascam saja, namun mereka harus memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang kepemiluan. Sehingga bisa membantu mereka mensukseskan agenda demokrasi nasional dan lokal tersebut.

 

Olehnya itu pada diri setiap anggota Panwas Kecamatan dalam kinerja pengawasan Pemilu harus mengedepankan asaz Pemilu yakni : mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini akan menjamin terlaksananya Pemilu di Kota Ambon pada tahun 2024 mendatang yang langsung, umum bebas dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).

 

Mengutip pendapat Pierre Joseph Proudhon sosiolog dan ekonom dari Perancis (1809-1865) bahwa, “demokrasi adalah tirani paling berani dari semua; karena tidak bergantung pada otoritas agama, atau pada bangsawan ras, atau pada hak prerogatif bakat, itu didasarkan pada nomor, dan topeng atas nama rakyat. Jika monarki adalah palu yang menghancurkan rakyat, demokrasi adalah kapak yang membaginya.”

 

Pendapat ini merupakan sinisme dari sosiolog dan ekonom berkebangsaan Perancis tersebut, sebagai suatu kritikan tentang demokrasi, dimana salah satu instrument vitalnya adalah Pemilu. Olehnya itu dalam kinerja anggota Panwascam selaku penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan perlu berpikir terbalik dengan ungkapan sosiolog dan ekonom Perancis tersebut, dengan senantiasa mengacu pada peraturan tentang Pemilu dan peraturan terkait, yang berlaku di republik ini. (*)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tren Positif Capaian Kinerja Setahun Gubernur Maluku HL

Tren Positif Capaian Kinerja Setahun Gubernur Maluku HL

by admin
February 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, - Ambon-   Dr.M.J. Latuconsina,S.IP, MA...

Kritik Dibungkam – Para Mafia Menang

Kritik Dibungkam – Para Mafia Menang

by admin
February 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon- Oleh : Asgar Shaleh Kamis...

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

by admin
January 13, 2026
0

Oleh Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA Sfat Dosen Fisipol Universitas...

Maluku Butuh Api Keberanian Martha Christina (Sebuah Refleksi)

Maluku Butuh Api Keberanian Martha Christina (Sebuah Refleksi)

by admin
January 4, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon- Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina Pada...

Sayuri Bersaudara, Boaz dan Omong Kosong No Rasicm Dalam Sepakbola.

Sayuri Bersaudara, Boaz dan Omong Kosong No Rasicm Dalam Sepakbola.

by admin
December 18, 2025
0

Referensimaluku.id.,- Ternate -Saya termasuk pengagum berat Boaz Theofilius...

Kiprah Süleyman Demirel di Panggung Politik Turki

Kiprah Süleyman Demirel di Panggung Politik Turki

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,MA Staf...

Next Post
Pemkot Ambon Disomasi Pemilik Bangunan Luis Malawau

Pemkot Ambon Disomasi Pemilik Bangunan Luis Malawau

Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Sambut Muktamar ke 48, Ratusan Warga Muhammadiyah SBB Gelar Jalan Sehat 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id