Referensi Maluku.id, Ambon –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa kurang lebih 25 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Simdes. Id tahun 2019 milik 18 Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes Id untuk 18 desa di Bursel,tim beberapa hari lalu baru saja memeriksa 25 saksi.
“25 saksi-saksi itu dari perangkat desa di Bursel, rencananya ada beberapa perangkat desa lagi yang akan diperiksa namun ada terkendala hal teknis sehingga belum dapat diperiksa,”ungkap Rahyudi, Senin (24/10).
Menurutnya, untuk item anggaran untuk pengadaan proyek tersebut, masing-masing desa dipatok Rp.30 juta untuk 18 desa.
“Jadi masing-masing desa semua setor Rp.30 juta untuk anggaran pengadaan ini, namun ternyata mubasir alias fiktif,” jelasnya.
Modus operandinya,kata Rahyudi,pengadan aplikasi ini bertujuan untuk input data termasuk di dalamnya pengadaan perangkat computer.
Fatalnya, tidak dibelanjakan, serta tidak semua Desa mendapat computer. Dan saat ini tim sudah sita sejumlah computer untuk kepentingan penyidikan.
“Karena aplikasi itu tidak bisa dioperasikan alias proyek gagal, sehingga sebagian desa menjual alat computer itu. Nah, di sini yang dirugikan kan negara. Karena proyek pengadaan itu tidak jalan dan fiktif sampai saat ini,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, setalah melakukan permintaan keterangan terhadap belasan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes. Id milik Puluhan Desa di Kabupaten Bursel, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, langsung menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan mengatakan, untuk perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes Id milik Puluhan Desa di Bursel, ada indikasi terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek tersebut. Hal ini berdasarkan bukti penyidik yang telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Kareba, dalam melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyidik menemukan adanya indikasi kuat terhadap proyek pengadaan Aplikasi Simdes untuk Puluhan Desa di Bursel tersebut.
“Dari puldata pulbaket ditemukan adanya indikasi kuat, makanya dinaikan ke penyelidikan, setelah penyelidikan, penyidik menemukan adanya bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dalam penanganan proyek ini, sehingga dinaikan ke penyidikan,” tandas Kareba, di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Kata dia, kasus ini dilaporkan masyarakat setempat, dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berkesimpulan ada dugaan tindak pidana yang menelan yang negara dalam proyek tersebut.
“Karena ditemukan adanya indikasi kuat, maka penyidik tingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Data yang di himpun Beritakota Ambon di kantor Kejati Maluku, paket proyek ini didapat begitu saja tanpa melalui prosedur yang berlaku. Proyek ini dikerjakan CV Ziva Pazia, atas dugaan intervensi mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, dibantu juga anak buahnya. Fatalnya, proyek ini tidak dianggarkan dalam APBDes pada setiap desa di Bursel.
“Memang saat itu ada beberapa desa menolak, namun beberapa desa setuju karena ditekan anak buah mantan Bupati Bursel.kalau yang tidak setuju itu karena desanya tidak terjangkuan jaringan,” beber sumber itu.
Lanjut sumber itu lagi, CV Ziva Pazia ini mematok setiap desa harus menyetor uang masing-masing Rp.30 juta.
Belakangan diketahui proyek ini ternyata fiktif. Padahal pihak desa sudah menyetor uang tersebut.(RM-02)
Discussion about this post