Referensimaluku.id,Ambon-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buru Selatan, Umar Mahulette (UM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan Desa di Kabupaten pecahan Kabupaten Buru itu.
Desakan itu disuarakan Ampera Maluku saat menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (1/3/2023).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ampera Maluku Aldis Loilatu dalam orasinya mengungkapkan di Kabupaten Bursel banyak sekali terjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan para pemangku kepentingan. Hanya saja, untuk saat ini belum ada aparat penegak hukum yang berani menyentuh perbuatan melanggar yang dilakukan para pejabat tersebut. Karena itu, AMPERA Maluku melakukan demo di kantor Kejati Maluku untuk melihat persoalan korupsi di Bursel agar bisa disikapi dengan baik dan profesional.
“Kita tahu bersama, mantan Bupati Bursel inisial Tagop Soedarsono Soulusaa, sudah ditangkap KPK karena kasus korupsi, namun hal ini tidak pernah membawa efek jera bagi para pemimpin di daerah Bursel,malahan aksi korupsi kian merajalela. Hanya saja persoalan ini tidak diketahui penegak hukum, karena itu kami turun ke jalan menyuarakan hal ini,” ungkap Loilatu dalam orasinya.
Menurut Loilatu, Kejati Maluku harus jeli terhadap persoalan korupsi di Bursel di mana ada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan Desa di Kabupaten Bursel, sejauh ini sementara bergulir di Kejati Maluku, tetapi belum ada tindaklanjut penanganan kasusnya seperti apa.
“Untuk itu berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi Ampera, kita minta agar Kejati Maluku segera tangkap Plh Sekkab Bursel UM sebagai tersangka dalam perkara ini, karena saat itu UM
menjabat Kadis PMD (Pemberdayaan masyarakat Desa) Bursel,” bebernya.
Loilatu menuturkan, untuk proyek pengadaan aplikasi Simdes Id Bursel UM diduga memerintahkan 84 kepala Desa agar menyetor uang sebesar Rp.30 juta, namun ada 4 Desa yang menolak untuk menyetor.
Sedangkan 80 desa lainnya, lanjut Loilatu, semuanya setor ke UM selaku kadis PMD Kabupaten Bursel, dan proyek itu kini mubazir karena diduga kuat uangnnya digunakan secara pribadi.
“Untuk itu tidak bisa lama-lama lagi, kita minta agar Kejati Maluku segera memanggil yang bersangkutan (UM), proses dan penjarakan UM,” terangnya.
Sementara itu, koornator lapangan (Korlap), Ahmad Mony,dalam orasinya mengatakan, selain meminta Kejati Maluku menangkap Plh Sekkab Bursel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Simdes Id untuk puluhan desa di Bursel, Kejati Maluku juga harus berani mengusut adanya penyetoran uang siluman ke Bupati Bursel Safitri Soulissa untuk terselenggaranya pernikahan anak bupati belum lama ini.
“Kita minta jaksa usut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan para kepala OPD dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.20 juta per dinas ke bupati untuk suksesi pernikahan anak bupati. Ini harus diusut juga oleh Kejati Maluku,” tekannya.
“Dan apabila Kejati tidak mampu memanggil dan menetapkan UM sebagai tersangka, maka Kejati Maluku dinilai tidak loyal dan tidak mampu usut kasus korupsi di Maluku,” tambahnya.
Diketahui, sesuai surat tuntutan Ampera Maluku yang dimasukan ke kejati Maluku, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya meminta Kejati Maluku menetapkan Plh Sekkab Bursel UM sebagai tersangka kasus simdes Id tahun anggaran 2019, meminta Kejati Maluku mengusut dana Covid-19 tahun 2019-2020 di Bursel, meminta Gubernur Maluku memerintahkan Bupati Bursel agar mencopot jabatan Plh Sekkab Bursel yang kini dijabat UM , meminta Kejati Maluku mengusut aliran dana yang mengalir dari pimpinan OPD Bursel ke prosesi pernikahan anak Bupati, serta meminta Kejati Maluku bersikap profesional dalam mengusut kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, YE Almahdaly,yang turun menemui pendemo mengatakan, terhadap tuntutan Ampera Maluku tentang pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan Desa di Kabupaten Bursel, saat ini sementara ditangani dan hampir dirampungkan oleh penyidik Kejati Maluku.
“Untuk perkara simdes itu, sudah mencapai 80 persen lah, sudah mau selesai, namun perlu kami apresiasi Ampera Maluku yang sudah menggelar demo menanyakan persoalan ini. Jadi pada prinsipnya kasus itu sudah naik penyidikan, tinggal beberapa langkah lagi rampung untuk bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini,” tandas Almahdaly.
Usai mendengarkan arahan dari Alhamdaly , para massa aksi langsung membubarkan diri secara tertib. (RM-04)
Discussion about this post