Referensimaluku.id.Ambon-Kejaksaan Tinggi Maluku melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menggelar ekspos kasus dugaan korupsi di RSUD Haulussy, Kota Ambon, Maluku.
Ekspos terhadap berkas perkara kasus ini, setelah BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan hasil audit kasus tersebut ke tim penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengatakan, ekspos perkara dilakukan untuk menentukan konstruksi kasus dan dasar hukumnya.
“Tadi baru kita ekspos. Kita mau mencari tahu konstruksi kasus seperti apa. Artinya kita dalami lagi,” ungkap Triono, Senin (24/10).
Menurut dia, sejauh ini penyidik masih mendalami peran saksi-saksi untuk menentukan arah penyidikan kasus ini. Dua perkara yang ditangani Kejati yakni,anggaran makan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020 dan anggaran Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016-2020. Untuk anggaran makan minum Nakes Covid-19 RSUD Haulussy tahun 2020 sudah ditetapkan empat tersangka, yakni dr.JAA, M.Kes, NL, AMK,SPD, HT, S.Kep dan MJ, SE.
“Belum ada tersangka kita masih kumpulkan bukti yang ada dulu. Seperti kita tau, kalau penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti,” tandasnya singkat.
Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Kejati Maluku tidak mau terburu-buru dalam melakukan ekspos penetapan tersangka di kasus ini. Ini disebabkan hasul audit belum diterima tim penyidik sebagai dasar hukum yang termuat dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, sesuai pasal 184 KUHAP, menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Karena kita tahu sendiri, sekalipun saksi itu belasan saksi, tapi alat buktinya baru di hitung satu, jika ada hasil audit dan juga dokumen-dokumen yang disita terkiat perkara, baru bisa dinyatakan memenuhi unsur atau dua alat bukti. Jadi tidak sembarang penyidik menetapkan tersangka,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon ini mengaku, untuk kasus ini, ada dua tim auditor yang bekerja, mengingat ada dua item anggaran yang diusut penyidik, antaranya, kasus dugaan korupsi anggaran Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 dan dugaan tipikor uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020.
“Ada dua tim auditor yang menghitum jumlah kerugian negara. Kalau tim penyidik sifatnya koordinasi saja, jika ada kekurangan data atau keterangan saksi, penyidik sifatnya siapkan ke tim auditor,” pungkasnya.
Diketahui dalam permasalahan pengelolaan anggaran tersebut, saat itu RSUD dr.M. Haulussy dijabat tiga mantan direktur dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Mereka di antaranya, dr. Justini Pawa, dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon.
Sumber di Kejati Maluku kepada BeritaKota Ambon menyebut, penyelidikan terhadap perkara ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) dari kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Undang Mugopal.
Kata sumber itu, ada sejumlah tindak pidana penyalahgunaan anggaran diusut, yakni, pembayaran BPJS Non Covid-19, pembayaran BPJS Covid-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019, pengadaan obat dan bahan habis pakai.
Kemudian pengadaan sarana dan prasarana, pengadaan alat kesehatan (alkes), pembayaran jasa Perda pada RSUD tahun 2019-2021.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah untuk memverifikasi klaim rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Indonesia.
Setelah verifikasi dari BPJS Kesehatan selesai, maka Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pembayaran klaim tersebut ke RS.
Total klaim COVID-19 dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021, yang sudah melalui lolos verifikasi dari BPJS Kesehatan, mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
“Selama tahun 2020 ada 891 kasus atau klaim di Maluku yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar.
Sedangkan hingga September 2021, klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar,” tutup sumber itu.(RM-03)
Discussion about this post