Referensimaluku.id.Ambon-Diadukan ahli waris Josfince Pirsouw (JP) ke petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru pada 20 Oktober 2022, Fredy Kasman (FK), yang sejauh ini mengaku penerima kuasa jaga tanah oleh Niklas Pirsouw (NP), akhirnya mengaku bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan mencemarkan nama baik keluarga Josfince Pirsouw.
’’Terkait dengan pemberitaan yang pernah disampaikan FK mengenai putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor Register : 13 Tahun 2022 yang menyatakan kalau NP sebagai pihak yang menang itu adalah pembohongan. Saudara FK sendiri sudah mengaku di depan polisi kalau apa yang disampaikannya di media massa adalah dari kuasa hukum NP berinisial MM,’’ ungkap salah satu putra Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw kepada referensimaluku.id di Ambon, Rabu (26/10/2022).
’’Dia (Fredy Kasman) juga bilang dia menyampaikan isi berita yang lain tapi oleh wartawan Nicko Kastanya (NK) diberitakan lain. Menurut saudara FK dia bicara lain, Nicko (Kastanya) tulis lain,’’ lanjut Jonry.
Menurut Jonry, FK mengaku di depan petugas polisi Polres Kabupaten SBB kalau NP menang dalam perkara Nomor:13 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, tapi ternyata setelah polisi tanya di mana amar putusannya FK tak mampu menunjukkan amar putusan milik NP. ’’Justru saudara kasih tunjuk amar putusan punya Penggugat intervensi. Artinya, kalau gugatan Penggugat asal ditolak, maka semua akan ditolak. NP ini kan berkedudukan Penggugat asal,’’ ujar Jonry.
’’Yang penggugat asal kan NP. Dia gugat pemerintah daerah. Waktu saudara FK tidak jadi saksi dalam perkara itu, dan saat dipanggil polisi, FK mengakui kalau dia dengar dari kuasa hukum NP, padahal dia belum baca putusannya. Dia sudah bikin surat pernyataan di depan polisi untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dia berjanji akan klarifikasi di media, tapi sampai sekarang belum. Yang baru diklarifikasi hanya saudara NK. Sayangnya, saudara NK mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang menjadi hakim ketua dalam perkara Nomor 13 Tahun 2022, sehingga dari kode etik tidak dibenarkan sama sekali,’’ tambah Jonry.
’’Perlu disampaikan kalau perkara nomor 13 Tahun 2022 masih dalam proses banding. Masak NP menang tapi banding, kan tidak mungkin. Karena NP ajukan banding, maka kita (Josfince Pirsouw) juga banding. Sedangkan untuk perkara nomor 23 Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Masohi sudah inkracht van gewijsdezaak (berkekuatan hukum tetap) dan ibu saya (Josfince Pirsouw) sudah dinyatakan sebagai pemilk Dusun Urik. NP larang-larang orang padahal putusannya belum inkracht. Kalau terhadap putusan Nomor 23 Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Masohi itu kita menang dan putusannya sudah inkracht, sehingga kita dapat saja melarang orang-orang,’’ ulas Jonry.
’’Saya juga minta saudara FK atau siapapun juga jangan komentar sabarang kalau tidak tahu apa-apa. Bagi oknum wartawan saya harapkan sebelum masukkan berita harus berimbang atau cek dan ricek. Jangan menulis sepihak tanpa meminta klarifikasi dari pihak lain. Katong punya putusan sudah inkracht dengan objek 10 hektare akan tetap dieksekusi’’. Jonry memberikan waktu satu pekan atau 7 hari mulai 26 Oktober 2022 bagi FK untuk mengklarifikasi berita bohong disertai permintaan maaf terbuka ke JP dan ahli warisnya di media massa online. “Yang pasti kita sudah malu dengan berita bohong yang disampaikan saudara FK. Katong kasih waktu satu Minggu pada saudara FK untuk klarifikasi dan minta maaf secara terbuka ke keluarga kami di media online Jika tidak maka kasus ini katong minta lanjut saja,” ancam Jonry.
Sebelumnya Kuasa Hukum JP, Jack Julians Wenno, SH telah memolisikan FK lantaran mengeluarkan pemberitaan bohong atau isi berita tidak benar di media massa online. “Bahwa pada pemberitaan awal pada 4 Agustus 2022 kuasa jaga (FK) mengatakan kalau JP dan anak-anaknya kalah pada PN Masohi, dan pada pemberitaan 8 Agustus 2022 FK telah mengakui kalau JP menang di PN Masohi. Anehnya FK kembali menyatakan berdasarkan putusan PN Dataran Hunipopu JP tidak berhak terhadap lahan yang merupakan objek sengketa. Untuk itu, kuasa jaga dari NP harus membuktikan hal itu nanti,” tegas Jack dalam keterangan persnya yang diterima media online ini, Rabu (26/10/2022). “Pemberitaan pada 8 Agustus 2022 konsep beritanya bukan dari dia (FK) jika dilihat dari sisi pendidikan dan pengetahuan yang jelas bukan dari FK hal itu terbukti dengan pemberitaan pada 4 Agustus 2022 itu di mana FK menelepon inisial SM bahwa dia hanya disuruh oleh seseorang untuk menaikan berita tersebut yang pada prinsipnya yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ulas Jack. Jack menambahkan putusan PN Dataran Hunipopu tidak sedikitpun memengaruhi JP dan anak-anaknya selaku pemilik sah Dusun Urik sebagaimana dalam putusan PN Masohi. “Bahwa FK dan NP menggunakan putusan PN Dataran Hunipopu yang diputuskan kalah serta belum berkekuatan hukum tetap untuk mengintimidasi orang-orang dalam Dusun Urik dan mengatakan mereka telah menang adalah berita bohong bahkan mereka juga menggunakan jasa oknum anggota Satuan Lantas Polres SBB berinisial Y dengan dibekali cover putusan perkara Nomor 13 Tahun 2022,” lanjut Jack.
Di bagian lain Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengingatkan hakim bertugas memeriksa dan memutuskan perkara. Namun, hakim tidak diperbolehkan mengomentari putusan yang dibuatnya sendiri atau orang lain. ’’Hakim tidak boleh mengomentari putusan yang ditangani atau oleh hakim lain, baik yang sedang proses maupun yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat,’’ kata Jaja saat pengarahan Bedah Berkas Pengadilan Agama Zona I Tahun 2017 Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang di Kupang, 27 Januari 2017 sebagaimana dikutip media online ini, Selasa (25/10/2022). (RM-03)
Discussion about this post