Referensimaluku.id.Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa lebih kurang 20 saksi di kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Tahun Anggaran 2018.
Dari ke-20 saksi itu, termasuk di dalamnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Thomas Wattimena yang juga ikut diperiksa jaksa.
“Sudah kita periksa lebih kurang 20 saksi. Termasuk mantan Kadis PUPR inisial TW, yang diperiksa tim penyidik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, kepada wartawan, Senin (24/10).
Menurut Triono tim saat ini intens melakukan penyidikan di perkara ini. Bahkan, direncanakan dalam waktu dekat, tim bersama ahli konstruksi akan mengecek proyek tersebut di lapangan.
“Rencana minggu ini tim cek lapangan dengan ahli kontrsuksi, itu sudah dijadwalkan,” jelasnya.
Jaksa berpangkat tiga bunga melati ini mengaku, untuk penetapan tersangka, saat ini rangkaian penyidikan belum mengarah ke sana. Mengingat belum ada hasil audit resmi sebagai bukti pendukung. Tim juga sedang berkoordinasi dengan lembaga audit yang akan menghitung berkas perkara ini.
“Jadi nanti setelah rujukan keluar dan audit keluar dulu baru kita tetapkan tersangka. Karena penetapan tersangka harus sudah ada dua alat bukti,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan di tingkat penyelidikan, tim Pidsus Kejati Maluku resmi menaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Maluku, dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus ini setelah penyidik Korps Adhyaksa itu menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan jalan yang dikerjakan sejak tahun 2018 lalu.
“Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, penanganannya sudah dinaikan ke tingkat penyidikan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (5/10).
Menurut Kareba, sejak pemeriksaan di tingkat penyelidikan tim memeriksa sejumlah pihak-pihak terkait. Termasuk hasil “on the spot” tim ahli Poltek Ambon yang turun ke TKP melihat kondisi jalan.
“Pada prinsipnya jika kasus naik penyidikan, itu berarti ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum di situ,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku terus melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Maluku, tahun 2018 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penanganan kasus jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, masih terus berjalan.
Bahkan, kata dia, kasus ini sudah dialihkan ke tim pidsus untuk melakukan penyelidikan lanjut.
“Jadi selama ini tim masih bekerja, bahkan, berkas perkara ini sudah diambil alih tim pidsus,” ungkap Kareba, di ruang kerjanya, Rabu,31 Agustus 2022 lalu. Kareba menyebutkan terhadap penanganan perkara tersebut, jaksa tetap berpatokan terhadap alat bukti, jika alat bukti cukup, tentu saja kasus dengan anggaran Rp.31 miliar ini tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika alat bukti ada, pasti kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi kalau alat bukti tidak cukup, kan tidak mungkin kita tindaklanjuti,”jelasnya.
Ditanyakan soal hasil hitungan ahli Politeknik Ambon terhadap fisik proyek tersebut sudah diterima tim penyelidik, mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon ini tidak mau berkomentar.
“Kalau soal itu kan materi penyelidikan. Dan kalau pun sudah diterima tim juga pasti sampaikan, namun sejauh ini informasi yang saya terima baru sebatas itu (Diambil alih pidsus). Selanjutnya akan kita sampaikan lagi. kita juga minta agar rekan-rekan media selalu mendukung Kejati Maluku dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Thomas Wattimena yang adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB telah diperiksa. Ia disebut merupakan aktor dibalik proyek jalan yang menyusahkan warga di pegunungan Inamosol, Pulau Seram itu.
Bahkan, menurut sumber Jaksa, keterangan Thomas sangat bermanfaat untuk membongkar kejahatan proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu.(RM-03)
Discussion about this post