Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Ambon tahun 2022, di Swisbel Hotel, Kamis (20/10/2022).
Rapat Koordinasi dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Enggelien Pesulima, Wakil Rektor II Unpatti, Dr Jantje Tjiptabudi, dan para Pimpinan OPD Pemkot Ambon.
Dalam sambutanya, Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa, pemerintah dan masyarakat kota Ambon menyampaikan Terima kasih sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kegiatan yang dilakukan bersama ini yaitu Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Ambon, ujar Wattimena.
Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan reforma agraria tersebut maka perlu dibentuk gugus tugas reforma agraria baik tingkat pusat maupun daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma Agraria.
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kota dibentuk dengan surat keputusan Bupati atau Walikota tentang tim GTRA Kabupaten Kota dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang tim pelaksanaan harian GTRA Kabupaten Kota Gugus Tugas Reforma Agraria juga merupakan kelembagaan yang anggotanya terdiri atas lintas sektor Kementerian lembaga pelaksana serta juga melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, jelasnya.
Pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan melalui tahapan kegiatan antara lain yang Pertama penataan aset yakni kegiatan peserta didik atas tanah masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah dan legalisasi aset, Kedua penataan akses dari pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang biasanya disebut pemberdayaan masyarakat.
Penataan akses dapat dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah memfasilitasi kerjasama antar masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan. Penataan aset juga dapat dilaksanakan dengan berbasis Cluster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan objek reforma agraria.
Lebih lanjut Wattimena, pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan pemukiman bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah, oleh karena itu harus ada sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya, oleh karena itu saya mendorong tercapainya program reforma agraria saat ini masih banyak sekali terjadi permasalahan sengketa konflik agraria alih fungsi lahan pertanian yang masif kemiskinan pengangguran kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup, ungkapnya.
“terkait dengan itu, menurut Wattimena, kita harus mengambil sikap dan menentukan langkah-langkah nyata saya berharap dengan adanya tim gugus tugas reforma agraria ini akan mampu mengatasi setiap permasalahan terkait dengan agraria yang ada”
“Wattimena, berharap pelaksanaan gugus tugas reforma agraria tahun anggaran 2022 ini dapat disusun sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan GTRA baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional dengan para pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita mulia dari tujuan reformasi agraria dan membuktikan keadilan pemerintah dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan menangani sengketa dan konflik agraria serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraris”, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post