Ketua DPRD SBB Membohongi Publik Atas Klarifikasi Dugaan Korupsi Uang Makan Minum.
Referensimaluku.id.Ambon — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) Provinsi Maluku melaporkan tiga Pimpinan DPRD SBB kepada Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor : 15/A-DPW/LIRAMAL/IX/2022 tertanggal 07 September 2022 perihal laporan atas dugaan penyelagunaan Uang Makan dan Minum pada sekretariat DPRD tahun 2021
“Yang mana penyampaian klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Rasid Lisaholit dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) melalui salah satu media online di Kota Ambon yang terbitan tanggal 29 September 2022 yang menyatakan bahwa temuan uang makan minum pada tahun 2021 telah dilakukan pengembalian dan tidak ada masalah, adalah merupakan tindakan melawan hukum dan membohongi publik.
Pasalnya, sesuai data yang kami miliki, yang bersangkutan Abdul Rasid Lisaholit baru melakukan pengembalian sebesar Rp 30.800.000,-. sejumlah uang ini disetor ke rekening kas daerah Kabupaten SBB pada bulan juni 2022 yang lalu”, ujar Ketua Pemuda LIRA Maluku, Arjun Bola melalui pesan whatssap yang diterima Referensimaluku.id, Kamis (6/10/2022).
Kata Arjun, yang bersangkutan masi terdapat kekurangan setoran pengembalian uang sebesar Rp 184.800.000 dari totalitas sejumlah uang yang diambil dari bulan januari sampai juli 2022 (7 bulan) sebesar Rp 215.600.000 dan bagitu juga dengan dua pimpinan DPRD lainnya yang masih kekurangan setoran pengembalian uang makan minum.
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang tertuang dalam LHP nomor : 7.B/HP/XIX.AMB/05/2022 tertanggal 18 Mei 2022 bahwa Negara memberikan batas waktu pengembalian uang atas temuan makan minum pimpinan DPRD kepada yang bersangkutan dan pimpinan DPRD SBB lainnya dalam kurun waktu 60 hari terhitung semenjak tanggal serah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP). Nyatanya hingga kini sudah terhitung ketuntuan waktu 60 hari tersebut sudah terlewati kurang lebih 90 hari, namun saudara Ketua DPRD SBB dan pimpinan DPRD SBB lainnya mencoba untuk melawan hukum melalui jalan tidak melakukan pelunasan setoran temuan atas uang makan minum tahun 2021 tersebut. Padahal berdasarkan LHP juga waktu pengembalian uang selama 60 hari tersebut terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai 18 juli 2022 adalah batas akhir waktu pengembalian uang tersebut yang harus disetor ke kas Daerah Kabupaten SBB.
Lebih lanjut, kata Arjun, yang lebih naif lagi-lagi saudara ketua DPRD berdalil di media bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengembalian uang dan tidak ada masalah. Sikap ini menurut kami adalah sikap membangkan terhadap hukum yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, sikap yang tidak mencerminkan sejatinya sebagai seorang pemimpin karena selain melawan hukum juga melakukan pembohongan publik, bahkan bisa jadi saudara ketua DPRD SBB ini apatis terhadap tindakan korupsi yang telah ia lakukan, kesalnya.
“Kami berharap agar DPC Partai HANURA SBB di bawah nahkoda Bapak Abubakar Hitimala, DPD Partai HANURA Maluku dibawah Ketua Bapak Ahmad Ohorella, dan DPP Partai HANURA dibawah komando Dr.Oseman Sapta agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap kadernya yang bersikap melawan hukum dan membohongi publik seperti ini, karena sikap seperti ini sangat mencoreng nama baik Partai HANURA di hadapan publik”, ujar Arjun.
Selain itu, kami juga telah mengantongi sejumlah bukti terkait setoran pengembalian uang makan minum Pimpinan DPRD SBB yang jumlahnya baru kurang lebih 20 persen dari totalitas uang yang digelapkan sebanyak Rp. 523.600.000,- sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan masa yang banyak di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna mendesak percepatan proses pemeriksaan terhadap tiga Pimpinan DPRD SBB sekaligus menyerahkan bukti hukum atas pengambilan uang makan minum pimpinan DPRD SBB tahun 2021 secara tunai dan bukti penyetoran atau pengembalian uang di kas Daerah SBB pada bulan Juni dan Agustus 2022 sebanyak Rp. 106.800.000, tutupnya.
Discussion about this post