Referensimaluku.id.Ambon — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasuun, mengatakan, kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) ke -IV tingkat Provinsi Maluku di Kota Tual pada tanggal 24 – 30 September 2022.
Kontingen asal SBB yang di dukung anggaran sebesar Rp 200 juta untuk keberangkatan dan Pak Bupati tanya kenapa hanya dianggarkan Rp 200 juta di APBD. Sedangkan proposal yg diajukan sebesar Rp 650 juta cairnya dana Rp 200 juta bukan karena di presure, tapi anggaran yang di dapat kontingen Pesparani sama dengan Ormas yang lain, ucap Tuasuun kepada Referensimaluku.id, di Ambon, Rabu (14/9/2022).
Kegiatan keagamaan seharusnya bisa berjalan tanpa bantuan Pemda, bantuan dari Pemda bersifat memudahkan atau meringankan, bukan menanggung full 100% seluruh kebutuhan Pesparani. Makanya di APBD hanya di anggarkan Rp 200 juta (APBD 2022), penetapan ini ditetapkan oleh mantan Bupati, jelas Tuasuun.
Sementara, SK Bupati Almarhum Yasin Payapo adalah tentang terbentuknya lembaga Pesparani, bukan mengikuti setiap event Pesparani. Jadi SK memang seharusnya selalu di evaluasi disesuaikan dengan kondisi yang berkembang, ini bedah pandangan antara Pak Bupati dengan Uskup, pencairan APBD itu merupakan kewenangan KDH, apalagi sifatnya Hibah. Makanya pada tahun berjalan ada masa di mana KDH diberi waktu untuk mengajukan APBD Perubahan, sebagai evaluasi capaian atas pelaksanaan APBD Murni tahun berjalan, jelas Tuasuun.
Tuasuun katakan, Penjabat Bupati tidak cederai toleransi umat Beragama di Kabupaten yang kita cintai ini. Seperti ini seyogyanya tidak menjadi debat , karena sudah bukan rahasia umum, dana Hibah bukan keharusan, tapi penggunaan dana Hibah harus tetap dalam pengawasan Pemda, karena hal itu akan dipertanggungjawabkan saat tutup tahun anggaran.
Lebih lanjut, Tuasuun katakan, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa mobil yang di pakai adalah kendaraan operasional keagamaan, bahkan berita acara pinjam pakai saja tidak ada, pajak kendaraan pun tidak di bayar oleh pemakai. Pemerintah mau tertibkan agar tidak ada lagi jadi temuan terkait tata kelola aset mesin Pemda. Kami sudah menyurat 3 x, surat pertama dengan rentang waktu 1 bulan, surat ke-2x waktunya 2 minggu, surat ke-3x waktunya satu minggu. yang tidak megindahkan, kami lakukan penarikan oleh Satpol PP, yang kooperatif, mereka antar mobil atau serahkan mobil dengan baik – baik, jelasnya.
Untuk pihak ketiga yang ingin pinjam pakai pasca penertiban adminstrasi bisa mengajukan permohonan pinjam pakai, dan begitulah prosedur birokrasinya, bukan sewenang-wenang, jelas Sekda SBB ini.
Kalau penilaian agama dijadikan alasan, itu justru yang mencederai toleransi, setiap salam pembukaan sambutan selalu Bupati pake assalamu’alaikum, salam sejahtera, syalom, dan semua berlaku sama atas birokrasi. sabtu pagi bagi umat Advent tidak ikut apel seng masalah, karena mereka beribadah, Ukulele, ikut lomba di Ambon Bupati kasih dukung, ucap Tuasuun.
Jadi pandangan agama jadi pilihan untuk bermanuver, karena secara politik Penjabat Bupati tidak berpolitik.
“Kalau kemaren Pak Bupati tidak datang di acara peresmian panti asuhan di Desa kamal, karena di waktu yg sama Pak Bupati persiapan sholat Jum’at di Desa Latu, apakah itu dijadikan alasan Pak Bupati pilih – pilih agama, waktunya bersamaan Pak Bupati mau beribadah. dan jaraknya cukup jauh, dan acara Pak Bupati sudah di susun lama sebelum ada undangan peresmian tersebut, jelas Tuasuun.
Terus terkait dengan penerimaan tamu, itu hanya mis komunikasi saja antara Ketua MUI dan stafnya. Dan Ketua MUI sudah minta maaf karena itu hanya mis komunikasi saja.
Kemudian untuk jalan Kaibobo – Waisarisa di bangun dengan kontruksi LAPEN oleh penyedia, yang seharusnya di bangun dengan kontruksi HOTMIX akibat jalan tetap rusak dan masih dalam garansi pihak ketiga, tidak ada hubunganya dengan Pak Bupati buka atau tutup itu jalan, jelasnya
Untuk di ketahui, Jalan Kaibobu – Waisarisa saat ini Pak Bupati sedang berupaya untuk mengusut, kenapa di bangun dengan konstruksi LAPEN, padahal dokumen dari Kementerian PUPR menunjukkan konstruksi HOTMIX, siapa yg merekomendasikan perubahan tersebut, Pungkas Tuasuun. (RM-04)
Discussion about this post