Referensimaluku.id.Ambon –– Direktur Utama PT. Hahour Adeka, Ibrahim Parera, dilaporkan ke Markas Besar Polda (Mapolda) Maluku terkait dugaan menghilangkan atau menggelapkan asal usul orang dari silsilah keluarga.
“Saudara Ibrahim Parera resmi dilaporkan pada Rabu (30/8/2022) pukul 12.30 Wit di Malpoda Maluku. Yang melaporkan adalah Muhamad Polanunu/Parera cs.
Laporan Polisi Nomor : STTLP/388/VIII/2022/SPKT/ Polda Maluku,” kata Kuasa hukum pelapor Kenny Lestaluhu kepada Referensimaluku.id, Kamis (15/9/2022). “Memang benar saudara Ibrahim Parera dilaporkan ke Mapolda Maluku terkait dugaan menghilangkan/ menggelapkan asal usul orang sebagaimana di atur dalam Pasal 277 KHUPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”.
“Kami sebagai kuasa hukum Muhamad Polanunu/ Parera telah resmi mengambil langkah hukum untuk melaporkan saudara Ibrahim Parera dengan dugaan menghilangkan / Menggelapkan asal usul keluarga tersebut”.
“Kami berharap kepada Kepolisian Polda Maluku dapat mengusut tuntas dugaan menghilangkan/ menggelapkan asal usul yang diduga di lakukan oleh saudara Ibrahim Parera”.
“Kami minta ke Bapak Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, segera desak anak buahnya untuk usut masalah ini karena tindakan saudara Ibrahim Parera sangat merugikan klien kami,” tutup Lestaluhu. (RM-04)
Discussion about this post