Referensimaluku.id.Jakarta – Temui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, Gerakan Save Bati Se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menyerahkan dokumen permasalahan perampasan ruang hidup masyarakat adat tanah Bati, Kabupaten Seram Bagian Timur dan meminta untuk pemerintah segera mencabut izin operasi PT Balam ldt dan BGP Indonesia. Jakarta, Sabtu (03/09/2022).
Dokumen tersebut berisikan ulasan kronologi dan tinjauan hukum, fakta sosiologis dan filosifis lainnya untuk dimintai ditindaklanjuti dalam sidang Paripurna di DPR RI.
Dalam petemuan ini Saadiah Uluputty selaku Anggota DPR RI Dapil Maluku mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari dan akan mengawal permasalahan perampasan hak-hak masyarakat adat tanah Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
“Insyaallah saya akan mempelajari dan mengawal masalah perampasan hak-hak masyarakat adat tanah Bati mengingat DPR RI sedang bersidang dalam akhir-akhir ini, maka saya sampaikan kepada instansi yang berkaitan,” tuturnya
Ia juga menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan PT Balam ldt dan BGP Indonesia yang tidak menghargai masyarakat adat dan ia menilai tindakan ini cacat prosedural karena dalam UU NO 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 33 yang mengatur tentang hubungan kegitan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah pasal 3 huruf a menegaskan bhawa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat.
“Saya tidak anti kepada investasi, tetapi harus dicatat bahwa ada hal-hal prinsip yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan, seperti menghormati hak-hak tradisional yang dijamin oleh konstitusi dalam UUD Pasal 18 B serta keberlangsungan hidup masyrakatnya dan memperhatikan UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang dimana tindakan hulu migas tidak boleh bertentangan dengan prinsip masyarakat adat,”lanjutnya.
“Jika dilihat dari kronologi, perusahaan sudah sangat jauh melangkah, bisa dibilang cacat prosedural harusnya perusahaan segera mengevaluasi tindakan tersebut apalagi ketika masyrakat telah melakukan sasi adat yang sangat dijujung tinggi kesakralanya sebagai sebuah aturan hukum adat yang harus dihormati”.
Dalam pertemuan ini juga gerakan Save Bati meminta ada atensi khusus untuk masyarakat Bati.”Kami juga meminta untuk pemerintah lebih memperhatikan kesehatan masyarakat setempat dan juga pendidikan yang layak serta membangun Bati dengan mengoptimalisasikan sektor pertanian dan perikanan serta UMKM masyrakat adat Bati sebab pengembangan ekonomi perbasis investasi pertambangan tidak cocok dengan prinsip-prinsip adat tanah Bati”.
Adapun yang yang tergabung dalam Gerakan Save Bati ini adalah Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara ( PB FORMMALUT ), Perhimpunan Pelajar (SBT Jakarta), Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT), Forum Mahasiswa Adat (FORMAT BURU), Ikatan Mahasiswa Jargaria (IMAJA Jakarta). (RM-02)
Discussion about this post