Referensimaluku.id.Ambon — Mata rumah Parentah Tuhulele menolak hasil Pemilihan Kepala Pemerintahan di Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, sebab terindikasi ada kecurangan dan keberpihakan Panitia Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Kulur terhadap calon terpilih Abdulah Tutupoho.
Matarumah Parentah yang dipimpin Josan Tuhulele, akhirnya menyampaikan beberapa poin keberatan atau penolakan terhadap hasil pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Kulur, Saparua, Maluku Tengah, Maluku.
“Pertama, menolak tegas seluruh tahapan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Kulur yang berjalan”. Kedua, mendesak Bupati Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua untuk segera membatalkan proses pelantikan Kepala pemerintahan Negeri Terpilih Abdullah Tutupoho karena dinilai cacat prosedural, terdapat kejanggalan serta keberpihakan Panitia pemilihan dalam proses pemilihan kepala pemerintahan negeri Kulur,” ujar Josan Tuhulele melalui rilisnya yang di terima Referensimaluku.id, Sabtu (3/9/2022)
“Kami mata rumah parentah Tuhulele mendesak Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua untuk meninjau kembali kinerja Penjabat Negeri Kulur dan Saniri Negeri Kulur beserta panitia pemilihan Raja negeri, yang diduga telah melakukan permainan jahat sehingga membuat proses ini menjadi rancu”,”tegas Tuhulele.
“Apabila tuntutan ini tidak direspons dalam waktu 1 × 24 jam, maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” timpalnya.
Sementara itu, saksi dari mata rumah Tuhulele , Asrul Tuhulele dan Abdul Gani Tuahuns menilai telah terjadi kejanggalan pada proses pentahapan pemungutan suara hingga terpilihnya Abdulah Tutupoho.
Asrul mengatakan pada saat dia menyuruh menghitung surat suara sebelum dan sesudah pencoblosan hal itu tidak diindahkan oleh Panitia penyelenggara dan Camat. “Terjadi intimidasi kepada saksi agar tidak terlalu berlebihan,” beber Asrul.
Gani sendiri mengetahui surat suara yang dicoblos itu menggunakan paku ukuran besar 10 sentimeter, tapi ketika dibuka surat suara lubang coblos kecil seperti jarum pentul. Maka dengan dalih ini dia merasa keberatan tetapi Camat Sortir Leimena katakan surat suara itu Sah karena dia menerawang dengan pendekatan cahaya. Gani merasa ada dugaan permainan kotor yang dimainkan penyelenggara pemilihan.
“Adapun permohonan penyelesaian permasalahan sengketa perselisihan sudah kami sampaikan kepada panitia penyelenggara pemilihan kepala pemerintah negeri Kulur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan,dan pelantikan kepala pemerintah negeri yang tertuang dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat 3”.
“Kami telah mengirim surat permohonan penangguhan proses Pemilihan kepada Bupati Maluku Tengah agar menindaklanjuti hasil pemilihan kepala pemerintahan Negeri Kulur, Kecamatan Saparua. Dengan demikian, kami dari matarumah parentah Tuhulele akan terus memantau proses ini sampai ada rasa keadilan bagi kami matarumah parentah Tuhulele,” tegas Gani. (RM-04)
Discussion about this post