Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Pengurus Ikadin Versi Magdir Ismail dan Semmy Rumalean Sah

September 2, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pimpinan Magdir Ismail dan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikadin Maluku di bawah kepemimpinan Semy Rumalean sah berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) IKadin di Yogyakarta pada 10 Maret 2022.

Baca Juga

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

“Kepengurusan DPP Ikadin Pimpinan pak Magdir Ismail sah karena berhak menggunakan bendera, logo dan nama yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia,” tegas Sekretaris DPD Ikadin Maluku Barbalina Matulessy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (2/9/2022).

Matulessy menyebutkan tidak pernah ada dualisme kepengurusan di tubuh DPP Ikadin pimpinan Magdir Ismail atau DPD Ikadin Maluku yang diketuai Semy Rumalean. “Terpilihnya pak Magdir Ismail di Munas Ikadin di Yogyakarta Tahun 2022 hanya dalam satu putaran, tak ada dua putaran sekalipun ada dua bakal calon yang maju bertarung yakni pak Magdir Ismail dan Pak Robert Hutagalung.

Artinya, mayoritas voters memilih pak Magdir Ismail untuk menakhodai DPP Ikadin menggantikan pak Todung Mulya Lubis. Tidak ada yang namanya dualisme di tubuh Ikadin,” urainya meluruskan. Matulessy menambahkan DPP Ikadin di bawah komando Magdir Ismail berhak menggunakan bendera, logo dan nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek sehingga jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menggunakan bendera, logo dan nama Ikadin yang sudah diakui pemerintah melalui Kemenkumham RI adalah tidak sah dan melanggar hukum.

“Ikadin versi pak Magdir Ismail adalah sah sedangkan Ikadin versi lain di luar hasil Munas Ikadin di Yogyakarta adalah ilegal atau liar,” pungkas Matulessy. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

Diduga Lecehkan Artis Asal Ambon, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

by admin
Januari 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Seorang artis lokal Mieldy Kainama,...

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

UT Ambon Sosialisasi dan Audiensi Tentang Akses Pendidikan Tinggi Bersama TNI – AU dan Polda Maluku.

by admin
Januari 21, 2026
0

Referensimaluku..id,-Ambon,—Universitas Terbuka (UT) Ambon terus memperkuat perannya dalam...

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

Kapolsek Tepa dan Forkopimcam Salurkan Sembako untuk Penumpang KM Sabuk Nusantara 34 Terdampak Cuaca Buruk

by admin
Januari 20, 2026
0

Referensimaluku.id, Tepa — Kapolsek Tepa bersama Forum Koordinasi...

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Di hari kedua, Tim...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

by admin
Januari 18, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon--Kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia Prof Dr...

Next Post
Kadispora Maluku Klarifikasi Dana Hibah Cabor

Kadispora Maluku Klarifikasi Dana Hibah Cabor

Matarumah Parentah Menolak Hasil Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Kulur

Matarumah Parentah Menolak Hasil Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Kulur

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id