Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku Sandy Wattimena akhirnya mengklarifikasi polemik dana hibah cabang olahraga yang sempat menyentak dunia maya dan khalayak olahraga di wilayah ini dalam sepekan terakhir.
“Menurut Undang-Undang Nomor . 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan khusus pada Bab VII Pasal 36, tidak ada klausul yg berbunyi pemberian Hibah Olahraga harus lewat KONI. Justeru sebaliknya Pasal 36 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2022 tersebut menyatakan Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga,” ulas Wattimena kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Jumat (2/9/2022).
“Pemberian Hibah Olahraga kepada beberapa cabang olahraga yang besarannya tidak sama adalah bagian proposal usulan dari cabor yg bersangkutan lewat DPRD dan diimplementasikan dalam program pembangunan yang merupakan hak anggota DPRD untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan yang kita kenal dengan Pokok Pikiran DPRD. Dan itu sah menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Jadi bagi teman-teman wartawan tolong kita kerja sama dalam pemberitaan. Mohon kita bisa saling kroscek,” saran Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post