Referensimaluku.id.Ambon-Ratusan juta rupiah uang nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Ambon diduga digelapkan manajemen Badan Usaha Milik Negara tersebut. Dua nasabah atau pemegang polis BUMN tersebut masing-masing Welmince Wattimury, warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan Santjie Lainata, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku merasakan getah di balik manajemen “Drakula” AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon.
“Klien saya selalu pemegang polis mengklaim uangnya yang jatuh tempo pada tahun 2021 sebesar Rp 119 juta, tapi ketika dikonfirmasi ke pimpinan AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon mereka berdalih pihaknya tidak punya uang untuk membayar klaim asuransi klien saya dan karenanya pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon telah menyurati pimpinan di Jayapura (Papua), tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya kapan klaim asuransi klien saya dipenuhi atau dibayar lunas,” tegas kuasa hukum Welmince Wattimury, Abner Nuniary, SH kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (12/8/2022).
Nuniary menyatakan apa yang dilakukan manajemen AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon adalah perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah menggelapkan uang asuransi milik kliennya. “Saya akan giring kasus ini ke ranah pidana dengan memproses hukum atas sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP,” tegas Nuniary. Mantan tenaga pendidikan yang banting setir jadi advokat ini mengancam melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta ganti kerugian atas kelalain pembayaran klaim asuransi kliennya.
“Dalam waktu dekat saya akan ajukan somasi ke pimpinan AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon,” paparnya. Di bagian lain kuasa hukum Santjie Lainata, Rony Samloy, SH juga menyampaikan ancaman serupa. “Klien saya sudah bolak balik kantor AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon untuk menuntut atau klaim asuransi sebesar Rp 10 juta yang jatuh tempo pada Juli 2022, tapi tak ada kejelasan dari manajemen BUMN tersebut,” ungkap Samloy.
Dia menegaskan akan melayangkan somasi ke AJB Bumiputra 1912 Cabang Ambon. “Kami akan layangkan somasi sebelum mengajukan gugatan PMH ke pengadilan,” tegasnya. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post