Referensimaluku.id.Ambon-Warga korban konflik Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun 2012 silam yang kini menyebar ke beberapa tempat pengungsian menggelar aksi pengibaran bendera setengah tiang.
Aksi yang digelar ini sebagai ungkapan berkabung atas lemahnya intervensi pemerintah dalam menangani konflik sosial yang terjadi 10 tahun lalu.
Selama 10 tahun warga menempati lokasi pengungsian tanpa adanya perhatian serius pemerintah. Warga menganggap pemerintah melakukan pembiaran karena tidak mengeksekusi apa yang diamanatkan dalam undang-undang penanganan konflik sosial.
Aksi pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan dalam momentum menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 ini adalah bagian dari kritik terhadap negara di mana selama 10 tahun warga melaksanakan HUT RI masih di tempat yang sama yakni lokasi pengungsian tanpa ada kejelasan atas kepastian hukum masyarakat pengungsi.
Sekjen AMHW Fandi Ahmad Talaohu menjelaskan “negara dalam hal ini pemerintah daerah Maluku Tengah yang seharusnya hadir sebagai eksekutor Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial tidak ada kepedulian hingga 10 tahun mengungsi. Aksi pengibaran bendera setengah tiang ini adalah bagian dari ungkapan berkabung atas tidak adanya upaya serius pemerintah daerah Maluku Tengah dalam penanganan pengungsi Pelauw. (RM-04)
Discussion about this post