Referensimaluku.id.Ambon — Tim Penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Pemkot Ambon.
Penggeledahan dilakukan sekitar delapan jam sejak pukul 09.00 WIT sampai 16.14 WIT. Penyidik KPK keluar sambil menenteng tiga kopor berukuran besar yang diduga berisi berkas-berkas penting. Penggeledahan KPK pada Rabu(18/5) tadi, merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5).
Pantauan media Referensimaluku.id di lokasi melaporkan penyidik KPK mendatangi Kantor Dina PUPR sejak pukul 09:00 dan keluar pada pukul 16.14 WIT. Mereka menumpangi empat unit mobil Inova.
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar enam orang Tim KPK dan dikawal ketat oleh aparat Brimob bersenjata laras panjang ketika
mereka keluar dari ruangan langsung masuk mobil dengan menenteng tiga buah kopor yang diduga berisi dokumen-dokumen penting dan rahasia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/5) kemarin, Tim KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Sebanyak empat kopor berukuran besar dan satu tas ransel yang berisi berkas diamankan KPK.
Berkas-berkas yang diamankan KPK tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin prinsip pembangunan ritael Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) , dan Andriw Erin Hehanussa (AEH), salah satu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon yang saat ini telah ditahan KPK.
Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Amri (AR) karyawan alfamidi sebagai Tersangka dalam dugaan suap izin prinsip pembangunan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (RM-04)
Discussion about this post