Referensi Maluku.id,-Ambon-Mestinya pada Rabu 18 Mei 2022 kemarin, Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menurunkan nama-nama figur para birokrat senior, yang dikategorikan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur Provinsi Maluku ke Presiden melalui Kemendgari, untuk mengisi kursi Kepala Daerah (KDH) pada Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang pada Rabu kemarin sebenarnya secara resmi telah berakhir masa jabatan mereka.
Hal ini dikarenakan, pada lima tahun lalu, empat KDH dan wakil defenitifnya ini dilantik oleh Gubernur Provinsi Ir. Said Assagaf pada 22 Mei 2017, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI : Nomor 131.81-3100 tahun 2017 sampai dengan Nomor 132.81-3107 tahun 2017, tanggal 17 Mei 2017 dan Nomor 131.81-3147 tahun 2017 sampai dengan Nomor 132.81-3148 tahun 2017, tanggal 18 Mei 2017. Jika merujuk tanggal SK Mendagri tersebut, maka secara resmi empat KDH dan wakilnya ini telah demesioner sejak Rabu kemarin.
Namun sebenarnya sebanyak 12 nama penjabat (Pj) KDH pada tiga Kabupaten dan satu Kota di Provinsi Maluku telah diusulkan ke Kemendagri. Pada awalya, secara resmi Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail mengakui jika Pemerintah Provinsi Maluku terlambat mengusulkan nama calon penjabat (Pj) Bupati/Walikota ke Kemendagri. Menurut mantan Komandan Korps Brigade Mobil (Dankakor Brimob) ini pengusulannya baru dimasukkan tanggal 9 Mei 2022.
Sementara tim penilai akhir (TPA) telah rapat membahasnya (calon PJ KDH). Dikatannya, “begitu saya telepon mereka (Kemendagri) tanya kenapa tidak dikirim, saya jelaskan sudah dikirim tapi terlambat. Harusnya usulan itu ujar Murad, sudah diserahkan paling lambat 30 hari (sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir).” Tentu hanya kendala teknis administratif saja, yang menyangkut dengan koordinasi dan komunikasi, yang tidak kontinyu dan efektif secara antisipatif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ke Kemendagri.
Padahal Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa, mereka sudah menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Maluku, dan Gubenur Privinsi Papua agar mengusulkan Pj Bupati dan Walikota. Namun mereka terlambat mengusulkannya. Keterlambatan ini diperparah lagi dengan kuatnya aroma intervensi oleh Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Kemendagri, yang nampaknya setengah hati menyetujui nama-nama calon Pj KDH, yang diusulkan Gubernur Provinsi Maluku itu.
Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Kemendagri justru juga memiliki calon Pj KDH pada empat Kabupaten/Kota di Maluku tersebut, dimana mereka menyodorkan Perwira Tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini sempat menimbulkan polemik yang meramaikan jagat dunia maya yakni, facebook dimana rata-rata nitizen mengeluhkan bahwa, Provinsi Maluku tidak kekurangan para birokrat senior, yang dikategorikan dalam JPT Pratama.
Bahkan ada juga para nitizen yang mengatakan kita telah kembali ke zaman Orde Baru, dimana tentara telah mengambil jabatan sipil, maupun militer tidak bisa menduduki jabatan sipil. Polemik ini, lantaran ketidakpahaman khalayak. Menyangkut Pati TNI bisa menduduki jabatan KDH dengan terlebih dahulu Panglima TNI menugaskan mereka, untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
Kasus ini dapat kita temukan pada Mayor Jenderal Tanribali Lamo, sebelumnya ia adalah Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD. Mengingat ia masih menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI, Panglima TNI kemudian menugaskan Tanribali sebagai Staf Ahli Mendagri. Jabatan itu setara dengan eselon I atau setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, seperti diamanatkan Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada. Tatkala ia mengemban jabatan sipil, Tanribali sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun.
Keputusan Panglima TNI itu dibuat sehari menjelang Tanribali dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 19 Januari 2008. Dalam perjalanan karier sipilnya, Tanribali pun mengemban jabatan sebagai Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri (2008-2015). Lantas ia pun diberi kepercayaaan mengemban jabatan PJ Gubernur Provinsi Papua Barat (2011-2012), Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (2011), dan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara (2013-2014).
Ini berarti tidak adalah masalah dari aspek konstitusi, jika yang mengembana jabatan Pj KDH pada Kabupaten/Kota di Maluku nanti adalah seorang Pamen TNI aktif, yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), sepanjang yang bersangkutan telah beralih status ke jabatan sipil kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, yang diijinkan oleh pimpinanya Panglima TNI. Hal ini sekaligus mengentikan polemik menyangkut bisa tidaknya seorang Pamen TNI berpangkat Brigjen menjadi Pj KDH pada Kabupaten/Kota di Privinsi Maluku.
Terlepas dari itu, sampai dengan demesioner empat KDH dan wakilnya pada Rabu kemarin, hingga saat ini Pemerintah Pusat di Jakarta melalu Kemendagri belum juga menyodorkan nama-nama Pj KDH empat Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Kita berharap mendekati tanggal 22 Mei 2022 nanti, sebagaimana bertepatan dengan hari pelantikan empat KDH bersama wakil defenitifnya pada 22 Mei 2017 lalu, Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Kemendagri sudah meng SK kan Pj KDH empat Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Sehingga mereka bisa dilantik oleh Gubernur Provinsi Maluku, untuk dapat menjalankan roda pemerintahan. (RM -08)
Discussion about this post