Referensi Maluku.id,-Ambon-Setelah pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dengan sangkaan terlibat gratifikasi dalam pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon, pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin para penyidik dari lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan.
Hal ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti dari kasus gratifikasi dimaksud, maupun mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi lainnya seperti money laundering, dan pengaturan berbagai proyek pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, yang mengarah pada Walikota Ambon dua periode itu.
Kehadiran para penyidik KPK sejak pukul 11.00 Wit hari Selasa kemarin di Kantor Walikota Ambon, tidak saja mengejutkan para pegawai di kantor tersebut, tapi juga mayoritas warga Kota Ambon perhatiannya tertuju atas kehadiran lembaga antirasuah itu. Pasalnya untuk pertamakalinya mereka datang untuk melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan guna memperoleh berbagai dokumen penting.
Beberapa kantor yang disegel ruangannya oleh para penydik KPK ini, antara lain penyegelan ruangan Kantor Pelayanan Satu Pintu (PTSPT) Kota Ambon, yang terletak di Kantor Walikota Ambon, serta penyegelan ruangan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang terletak di Jalan Jan Paays. Begitu pula lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan di ruangan Walikota Ambon.
Dalam kurun waktu 11 jam, yang berakhir pada pukul 22.00 Wit itu, para penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon tersebut, mereka membawa lima koper, dan satu tas yang diduga berisi dokumen. Sejumlah koper dan tas yang berisi dokumen, yang disita KPK itu dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap menuju mobil yang terparkir di halaman Kantor Walikota Ambon.
Ditengah upaya penggeledahan, penyitaan dan penyegelan yang dilakukan para penyidik KPK itu, ada suatu hal yang memprihatinkan kita, tatakala seorang pejabat di lingkup Dinas Tata Kota Ambon dengan sengaja membakar dukumen penting, yang tengah dicari oleh penyedik dari lembaga antirasuah itu pada toilet. Perbuatannya itu diketahui dan ia pun digelandang ke Mako Brimob.
Terlepas dari itu, kerja keras para penyidik KPK itu sesuai dengan ekspetasi warga Kota Ambon, agar bisa melengkapi alat bukti dan barang bukti dari kasus gratifikasi dimaksud, sehingga dapat digunakan dalam proses pidana terhadap Walikota Ambon dua periode itu, agar yang bersangkutan kemudian bisa mendapatkan sanksi hukum dari lembaga penegak hukum. Hal ini akan menjadi efek jerah bagi para pejabat eksekutif dari level Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku. (RM-08)
Discussion about this post