Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home EDITORIAL

KPK Geledah, Segel, dan Sita

May 17, 2022
in EDITORIAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon-Setelah pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dengan sangkaan terlibat gratifikasi dalam pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon, pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin para penyidik dari lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan.

Baca Juga

Sopir Angkot Tak Tahu Fam Gubernur Maluku

Teknologi Melacak Kriminalitas

Macet di Ibu Kota Provinsi Maluku

 

Hal ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti dari kasus gratifikasi dimaksud, maupun mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi lainnya seperti money laundering, dan pengaturan berbagai proyek pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, yang mengarah pada Walikota Ambon dua periode itu.

 

Kehadiran para penyidik KPK sejak pukul 11.00 Wit hari Selasa kemarin di Kantor Walikota Ambon, tidak saja mengejutkan para pegawai di kantor tersebut, tapi juga mayoritas warga Kota Ambon perhatiannya tertuju atas kehadiran lembaga antirasuah itu. Pasalnya untuk pertamakalinya mereka datang untuk melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan guna memperoleh berbagai dokumen penting.

 

Beberapa kantor yang disegel ruangannya oleh para penydik KPK ini, antara lain penyegelan ruangan Kantor Pelayanan Satu Pintu (PTSPT) Kota Ambon, yang terletak di Kantor Walikota Ambon, serta penyegelan ruangan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang terletak di Jalan Jan Paays. Begitu pula lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan di ruangan Walikota Ambon.

 

Dalam kurun waktu 11 jam, yang berakhir pada pukul 22.00 Wit itu, para penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon tersebut, mereka membawa lima koper, dan satu tas yang diduga berisi dokumen. Sejumlah koper dan tas yang berisi dokumen, yang disita KPK itu dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap menuju mobil yang terparkir di halaman Kantor Walikota Ambon.

 

Ditengah upaya penggeledahan, penyitaan dan penyegelan yang dilakukan para penyidik KPK itu, ada suatu hal yang memprihatinkan kita, tatakala seorang pejabat di lingkup Dinas Tata Kota Ambon dengan sengaja membakar dukumen penting, yang tengah dicari oleh penyedik dari lembaga antirasuah itu pada toilet. Perbuatannya itu diketahui dan ia pun digelandang ke Mako Brimob.

 

Terlepas dari itu, kerja keras para penyidik KPK itu sesuai dengan ekspetasi warga Kota Ambon, agar bisa melengkapi alat bukti dan barang bukti dari kasus gratifikasi dimaksud, sehingga dapat digunakan dalam proses pidana terhadap Walikota Ambon dua periode itu, agar yang bersangkutan kemudian bisa mendapatkan sanksi hukum dari lembaga penegak hukum. Hal ini akan menjadi efek jerah bagi para pejabat eksekutif dari level Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku. (RM-08)

Tags: AmbonKorupsiKPKmaluku
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sopir Angkot Tak Tahu Fam Gubernur Maluku

Sopir Angkot Tak Tahu Fam Gubernur Maluku

by admin
February 27, 2023
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Kadang seperti joke politik yang mengalir begitu...

Teknologi Melacak Kriminalitas

Teknologi Melacak Kriminalitas

by admin
June 8, 2022
0

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA Pemerhati Sosial,Ekonomi&Politik  ...

Macet di Ibu Kota Provinsi Maluku

Macet di Ibu Kota Provinsi Maluku

by admin
May 31, 2022
0

Referensi maluku.id, Ambon-Trend kemacetan tidak hanya menjadi langganan...

Buruk Manajemen Sampah di Ambon

Buruk Manajemen Sampah di Ambon

by admin
May 27, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon-Pada tahun 2019 lalu Kota Ambon kembali...

Hanya Diberi Perpres LIN 

Hanya Diberi Perpres LIN 

by admin
May 22, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon-Kurang lebih 13 tahun sejak perjuangan Pemerintah...

Makanan Naik di Ambon

Makanan Naik di Ambon

by admin
May 21, 2022
0

Referensi Maluku.id-Ambon-Warga Kota Ambon nampaknya biasa-biasa saja, tanpa...

Next Post
16 Jam Menggeledah, KPK Bawa Empat Koper Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Ambon. 

16 Jam Menggeledah, KPK Bawa Empat Koper Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Ambon. 

Liang

Liang

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!