REFMAL.ID,-AMBON- Pada hari ini Rabu (17/04) kemarin, Brigadir Jenderal (Brigjen) Marinir Said Latuconsina (SL), Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Dantamal) IX Ambon, melalui perwakilan sekretaris tim pemenangannya, telah menyambangi Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjungan) Provinsi Maluku di Jl. Cut Nyak Dhien, Karang Panjang, Ambon, untuk mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Maluku.
Sejak dua tahun lalu aktifitas perwira berbintang satu dijajaran TNI AL ini, sudah gencar melakukan sosialisasi dirinya ke berbagai tempat di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, yang dikemas dalam bentuk kunjungan kerjanya selaku Dantamal IX Ambon, maupun dalam wujud implementasi program kerjanya berbasis sosial-kemayarakatan. Bukan menjadi rahasia umum lagi, jika sosialisasi tersebut untuk kepetingan dirinya maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Provinsi Maluku, yang dihelat pada November 2024 mendatang.
Disamping itu, dalam seleksi calon anggota TNI-AL untuk tingkat tamtama dan bintara, perwira tinggi (Pati) TNI AL berbintang satu, asal Negeri Pelau, Maluku Tengah ini juga berkontribusi besar, dengan mengupayakan sebanyak-banyaknya putra-putri daerah Maluku, untuk lolos dalam seleksi calon anggota TNI-AL level tamtama dan bintara. Banyak apresasi positif dari warga masyarakat Maluku kepadanya, sehingga ini merupakan modal sosial (social capital) darinya, guna menaikan elektabilitas untuk bertarung dalam agenda demokrasi lokal Provinsi Maluku tersebut.
Kebanyakan kalangan menyebutkan, mantan Komandan Batalyon Perbekalan Dan Peralatan (Danyon Bekpal) 1 Marinir ini, sepi penyandang dana dari para kalangan pengusaha kelas kakap, ketimbang bakal calon gubenur (Bacagub), dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi Maluku lainnya, yang disopport para pengusaha kelas kakap. Sehingga ia disebut hanya memiliki modal sosial yang optimal, sementara pada sisi lain ia minim modal ekonomi (economi capital). Hal ini lantaran, tak pernah ada informasi yang pasti, siapa penyokongnya secara finansial dalam Pilkada langsung Provinsi Maluku. Begitu pula, ia dikatakan minim modal politik (political capital).
Pasalnya belum ada satu partai politik pun, yang memprioritaskannya sebagai Bacagub Provinsi Maluku. Sementara figur Bacagub Provinsi Maluku lainnya, seperti Inspektur Jenderal Purnawirawan (Irjen Purn) Murad Ismail sudah dalam radar Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, untuk diprioritaskan sebagai Bacagub. Hal serupa juga dialami mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI/Pattimura, Letnan Jenderal (Letjen Purn) Jefrry Apoly Rahawarin, dimana ia masuk dalam 35 bakal calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota se Maluku, dari Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku.
Untuk Bacagub Hendrik Lewerissa, tentu tak perlu bersusah payah lagi. Sebagai Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku, otomatis ia pasti dicalonkan partainya. Kondisi serupa juga dialami Bacagub Febry Calvin Tetelepta, yang merupakan kader PDI Perjungan confidence, akan dilirik dan mendapat rekomendasi dari partai politik, yang diketuai Megawati Sokarno Putri itu. Tidak mengheran nama Murad Ismail, Jefrry Apoly Rahawarin, Hendrik Lewerissa, dan Febry Calvin Tetelepta, merupakan formasi empat Bacagub populer, yang menguat di atmosfir perpolitikan Maluku saat ini, dimana mereka akan benar-benar menjadi Cagub diluar nama Brigjen SL.
Hal ini berarti Brigjen SL harus memiliki kalkulasi politik yang realistis dan jitu, ditengah modal ekonomi dan politik yang minim. Kemenangannya bukan bertumpu pada modal sosial semata, karena keberadaan modal ekonomi yang optimal, akan mampu menggerakan mesin politik mencapai pemenangan Pilkada langsung. Sehingga diperlukan modal ekonomi dan politik, yang maksimal disisah waktu tujuh bulan tersebut. Hal ini sungguh beralasan, dilihat dari kondisi georgrafis Maluku yang berpulau-pulau, tentu membutuhkan modal ekonomi yang maksimal, sehingga bisa mengencangkan gerak laju mesin politik dari kota hingga ke pelosok-pelosok.
***
Terlepas dari itu, ada hal yang menarik perhatian publik di Provinsi Maluku yakni, Brigjen SL yang masih merupakan TNI aktif, yang tengah mengemban jabatan sebagai Dantamal IX Ambon. Kehadirannya dalam Pilkada langsung Provinsi Maluku kali ini mirip dengan Murad Ismail, yang saat itu masih aktif di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun Komandan Korps Brigade Mobil (Dankakor Birmob) itu, tetap melakukan konsolidasi politik, untuk menggalang dukungan partai politik, agar ia bisa dicalonkan sebagai Cagub dalam Pilkada langsung Provinsi Maluku tahun 2018.
Saat ini boleh saja Brigjen SL melalui utusannya telah mengabil formular pendaftaran Cagub di DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, tapi tentu tidak semuda membalik telapak tangan, ketika nanti eks Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir (Kadispen Kormar) ini, dicalonkan oleh partai politik sebagai Cagub. Pasalnya selain berbagai syarat administrasi di internal partai politik, yang mengusungnya wajib ia penuhi, tentu hal terpenting yang perlu dilakukan Brigjen SL adalah harus mengundurkan diri dari TNI.
Hal ini sebagaimana norma yang diatur pada Pasal 7 ayat 2 huruh t Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam norma dimaskud sudah jelas mengaturnya, tinggal perlu adanya komitemen, yang serius dari Brigjen SL untuk memenuhinya, jika ia benar-benar ia serius maju sebagai Cagub Provinsi Maluku.
Adapun norma pada Pasal 7 ayat 2 huruf t undang-undang ini menyebutkan bahawa, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Berdasarkan norma itu, maka dipastikan pada 27 Agustus 2024 nanti, Panglima TNI secara resmi memberhentikan Brigjen SL dari statusnya sebagai anggota TNI aktif, sekaligus diberhentikan juga dari jabatannya selaku Dantamal IX Ambon. Hal ini bertepatan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon, dimana sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 -29 Agustus 2024
Namun dipastikan Brigjen SL mengantisipasinya terlebih dahulu, dengan mengajukan pengunduruan dari sebagai anggota TNI dari Panglima TNI. Sehinggai ia bisa memenuhi syarat administrasi sebagai Cagub Maluku, yang diusung partai politik tatkala didaftarkan di Komisi Pemilihahn Umum (KPU) Provinsi Maluku. Hal ini seperti dilakukan Letjen Edy Rahmayadi, mantan Panglima Komando Srategis Angkatan Darat (Pangkostrad), agar bisa memenuhi syarat administrasi saat pencalonannya pada Pilkada langsung Provinsi Sumatera Utara. Jika tidak mengundurkan diri, maka tentu Brigjen SL akan dinyatakan gugur, saat dilakukan penelitian berkas administrasi di KPU Provinsi Maluku. (RM-04)
Discussion about this post