Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

Lama Buron, Terpidana Korupsi PNPM Aru Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya di Marlasi

April 24, 2022
in ARU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akhirnya sukses menangkap terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Aru tahun anggaran 2011 dan TA.2012 Sahabudin Belsigawai alias Udin yang lama buron saat tengah tidur di rumahnya di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 10.20 WIT.

Baca Juga

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Komisi Yudisial Maluku Menjalankan Tugas Konstitusional Ke Kepulauan Aru

30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

Penangkapan Udin dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personel Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru.

Penangkapan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam Perkara “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” dan atau Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-
Amar putusan MA RI menyatakan terpidana dihukum penjara 4 tahun disertai denda Rp.200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, dan Uang Pengganti Rp.96.094.000 subsider jika tidak 2 bulan kurungan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru memperoleh informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi. Atas informasi tersebut kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan dua polisi berangkat pukul 07.00 WIT dari Kota Dobo dan sampai di Desa Marlasi pukul 09.30. WIT.

Tiba di sana tim kejaksaan dan polisi langsung menuju rumah terpidana dan menemukan terpidana dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala. Setelah ditangkap Tim penangkapan kembali ke Dobo dan baru tiba sekira pukul 14.00 WIT dan terpidana diperiksa kesehatan serta ditest PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

by admin
April 30, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru, berjanji akan menindaklanjuti...

Komisi Yudisial Maluku Menjalankan Tugas Konstitusional Ke Kepulauan Aru

Komisi Yudisial Maluku Menjalankan Tugas Konstitusional Ke Kepulauan Aru

by admin
October 17, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Komisi Yudisial Wilayah Maluku mendatangi Kota...

30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

by admin
September 27, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Lebih kurang 30 lulusan Politeknik Energi...

Alami Mati Mesin, Longboat Berpenumpang Enam Orang Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Alami Mati Mesin, Longboat Berpenumpang Enam Orang Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

by admin
September 13, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Alami mati mesin, Longboat berpenumpang enam...

Djabumir: Kapal Besar PKB Masih Layak Dinakhodai Gus Muhaimin Iskandar 

Djabumir: Kapal Besar PKB Masih Layak Dinakhodai Gus Muhaimin Iskandar 

by admin
August 16, 2024
0

REFMAL.ID,-ARU- Dukungan terhadap Abdul Muhaimin Iskandar untuk kembali...

Progres Coklit Pilkada Kota Ambon Akan Berakhir 24 Juli

Progres Coklit Pilkada Kota Ambon Akan Berakhir 24 Juli

by admin
July 21, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon...

Next Post
Disinyalir Sengaja Abaikan Tugas Mengajar, Kepsek SDN 2 Kamarian Kerahkan Dewan Guru Hadiri Sidang di PN 

Disinyalir Sengaja Abaikan Tugas Mengajar, Kepsek SDN 2 Kamarian Kerahkan Dewan Guru Hadiri Sidang di PN 

Nadiem Cucu Hamid Al Gadri Pejuang Kemerdekaan

Nadiem Cucu Hamid Al Gadri Pejuang Kemerdekaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id