Referensimaluku.id.Ambon-Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akhirnya sukses menangkap terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Aru tahun anggaran 2011 dan TA.2012 Sahabudin Belsigawai alias Udin yang lama buron saat tengah tidur di rumahnya di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 10.20 WIT.
Penangkapan Udin dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personel Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru.
Penangkapan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam Perkara “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” dan atau Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-
Amar putusan MA RI menyatakan terpidana dihukum penjara 4 tahun disertai denda Rp.200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, dan Uang Pengganti Rp.96.094.000 subsider jika tidak 2 bulan kurungan.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru memperoleh informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi. Atas informasi tersebut kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan dua polisi berangkat pukul 07.00 WIT dari Kota Dobo dan sampai di Desa Marlasi pukul 09.30. WIT.
Tiba di sana tim kejaksaan dan polisi langsung menuju rumah terpidana dan menemukan terpidana dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala. Setelah ditangkap Tim penangkapan kembali ke Dobo dan baru tiba sekira pukul 14.00 WIT dan terpidana diperiksa kesehatan serta ditest PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (RM-04)
Discussion about this post