Referensimalukuid.Piru-Isu pengisian jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Barat kini ramai diperbincangkan masyarakat di wilayah bertajuk “Saka Mese Nusa” itu. Belum santer nama figur calon Sekkab SBB yang mengemuka di tengah khalayak setempat maupun di Maluku. Akan tetapi, menanggapi proses seleksi Sekkab SBB yang dinilai tidak sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487 SJ ayat 2 sebagai bagian peraturan pelaksana Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dengan tegas menyatakan ” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas Nathaniel Orno angkat bicara.
Menurut Orno yang dihubungi lewat WAnya pada Sabtu, (16/4/2022) meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak berkepentingan terhadap person siapapun yang akan diangkat menempati posisi Sekkab SBB, tetapi siapapun yang menjadi Sekkab SBB tentunya harus melalui tahapan proses atau berdasarkan aturan yang berlaku .
Orno menandaskan, Pemprov Maluku menyetujui proses pengisian jabatan Sekkab SBB yang lowong. Pasalnya, jabatan tersebut sangat urgen, karena jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Sekkab maupun Sekretaris Kota (Sekkot) adalah posisi strategis sebagai administrator baik di tingkat Provinsi, kabupaten maupun Kota.
Namun ketika persoalan ini ditanyakan ke Bupati SBB, Timotius Akerina SE M,Si ke jaringan WAnya dengan No +62 821-9918-XXXX, tidak ada respons apapun darinya.
Bahkan ketika ditanyakan ke bagian yang berkompeten di Pemerintah Kabupaten SBB, soal adanya surat izin Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maupun Kemenpan RI soal seleksi Sekda SBB, bagian tersebut menyatakan tidak mengetahui tentang adanya izin yang menjadi dasar hukum seleksi Sekkab SBB tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD SBB Melkisedek Tuhehay S.Sos mengkritik Bupati Akerina karena dinilai menabrak aturan dalam pelaksanaan seleksi Sekkab setempat.(RM-06)
Discussion about this post