Referensimaluku.id.Ambon — Proses terkait Michael Adam dipecat atau di caratekerkan dari statuse sebagai ketua DPD KNPI Kota Ambon itu melalui mekanisme yang formal sesuai mekanisme organisatoris tanpa ada tedensi apapun. “Kenapa?.
Untuk diketahui, pertama Bung Michael Adam itu terpilih lewat proses musyawarah daerah dan setelah itu ia di lantik.Karya – karya ia sebagai Ketua KNPI, sejumlah laporan disampaikan kepada kami DPD KNPI Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Subhan Patimahu.
Nah, waktu itu bahkan sampai hari ini saya masih menjabat sebagai Kordinator daerah (Korda) DPD KNPI Kota Ambon, dan jabatan saya di DPD Provinsi yaitu Wakil Ketua Bidang Aset Negara. Dalam fungsi sebagai Korda, beberap kali DPD KNPI mempertanyakan semua laporan yang disampaikan mereka kepada saya, karena saya sebagai Korda,” tegas Steve Palyama kepada Referensimalukuid di Ambon, Selasa (12/4/2022).
“Ketika saya dipertanyakan dan saya jelaskan, dan untuk dapat mengklarifikasi otentik dari sang oknum yang saat itu masi menjabat sebagai ketua DPD KNPI Kota Ambon, dan kami DPD KNPI Provinsi Maluku melakukan pleno sebanyak 3 kali dan saat itu juga bung Michael Adam masih Ketua DPD KNPI Kota Ambon definitif tidak pernah hadir”.
“Secara organisasi jika pengurus tidak hadir 3 kali dalam pleno maka sudah dipecat, tapi begitu besar hatinya seorang Subhan Patimahu. Beliau suruh lakukan mekanisme mempertanyakan teman – teman di Kota dan Kecamatan apakah nemang Michael Adam masih layak dipertahankan atau tidak”.
“Walaupun seluruh OKP yang mendukung Michael Adam sudah menyatakan tidak lagi bergabung dengan Michael Adam bahkan beberap di antara nya menyarankan rekomendasi tertulis kepada DPD KNPI Provinsi Maluku, dan ditambah dengan dua kali pleno DPD KNPI Kota Ambon yang ditandatangani Bung Michael Adam sendiri, sehingga kalau dia bilang tidak tanda tangani itu kan lucu”.
“Harus diketahui kalau dua kali pleno Michael Adam tidak hadir dan akhirnya keputusan pleno KNPI Kota Ambon minta untuk dievaluasi oleh DPD KNPI Provinsi Maluku. Dan DPD KNPI Provinsi Maluku melakukan pleno pada 22 Maret 2022 yang mana dalam hasil pleno itu diputuskan Bung Michael Adam dan seluruh kepengurusan dinyatakan dicaratekerkan sesuai Surat Keputusan Nomor 25/DPD -KNPI Maluku/III tahun 2022. Di SK tersebut ada beberap infomasi penting sebagai catatan, pertama semenjak dikeluarkannya SK ini maka secara otomatis mengesahkan carteker Dewan Pengurus yang saat ini, yang dipimpin kemarin oleh saya sendiri. Kedua, berdasarkan SK a quo semenjak diberlakukan surat itu, maka surat keputusan terhadap Michael Adam terkait pengangkatan dan pelantikan DPD KNPI Kota Ambon dengan Nomor 241/2021/DPD KNPI Maluku/2021 dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengangkat saudara Steve Palijama sebagai carateker DPD KNPI Kota Ambon. Ketiga dengan dikeluarkan keputusan ini, maka DPD KNPI Provinsi Maluku mencabut semua keputusan yang berkaitan dengan DPD KNPI Kota Ambon dan bekukan DPD KNPI Kota Ambon di bawah kepemimpinan Michael Adam”.
“Berarti sudah dicabut semua surat keputusan bahkan yang berkaitan di bawah Michael Adam sehingga otomatis di tingkat kecamatan pun dibekukan”.
“Ada berita di Referensimaluku.id bahwa Steve Palyama menjabat carateker sepihak, padahal bukan sepihak sebab hal ini berdasarkan surat keputusan. Dan saya melakukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku karena saya belajar dengan Subhan Patimahu sudah tiga periode jadi saya tahu aturan”.
“Musda yang katanya amburadul itu, semua kita penuhi karena bung Michael Adam tidak lagi taat pada aturan organisasi baik AD/ART maupun TO maka otomatis dicaratekerkan lalu diberikan waktu kepada kami untuk melakukan musda. Ketika kami melakukan musda otomatis pada saat itu juga kami langsung membuka pendaftaran karena musyawarah luar biasa itu tidak di buka untuk umum. Kenapa? Pertama berdasarkan AD/ART pasal 12 yang mengatur tentang musyawarah daerah luar biasa poin 1 ayat 1 mengatakan Musdalub KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan tertulis oleh setengah DPD KNPI Kecamatan, dengan otomatis dengan hal ini berarti OKP tidak punya kepentingan untuk memberikan hak suara dalam Musdalub. Kecuali musda yang dilakukan ini Michael Adam masa berakhir jabatan maka tentu pemilihan Ketua baru, ini hanya menganti Michael Adam sebagai pimpinan, otomatis tidak ada kepentingan OKP di Musdalub tersebut.
Apalagi memberikan hak suara itu tidak ada ketentuannya sebab AD/ART pasal 12 itu sudah jelas dan itu dalam internal KNPI di tingkat Kecamatan, sehingga kemarin terjadi caos dan OKP lain menyatakan bahwa musda itu amburadul atau tidak sah atau ilegal saya mau katakan bahwa baca aturan karena mungkin saja peraturan AD/ART di OKP masing – masing tidak sama dengan di KNPI, sehingga mungkin kita mengadopsi apa yang di OKP masukan ke KNPI,” tutup Palyama. (RM-04)
Discussion about this post