Referensi Maluku.id ,- Kuasa hukum ahli waris Izack Baltazar Soplanit (IBS) Jitro Nurlatu, SH, merasa optimis pihaknya akan memenangkan perkara perdata nomor register perkara : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb antara kliennya sebagai Tergugat melawan Tang Kho Hang Hoat alias Fat selaku Penggugat.
Berdasarkan bukti -bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jitro mengatakan pihaknya merasa yakin memenangkan perkara itu jika menyimak bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
“Kita merasa bukti yang kita sudah hadirkan itu kuat. Dan sebagai kuasa hukum kita yakin menang atas perkara ini,” ungkap Jitro, Senin (28/3).
Pengacara asal Kabupaten Bursel itu menyebutkan pihak lawan atau penggugat dalam perkara ini menjadikan bukti pelepasan hak berupa Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 sebagai alat bukti. Hanya saja, bukti tersebut pihaknya telah membantah dan menyangkal dalam persidangan.
“Bukti akta notaris yang mereka punya itu jelas-jelas kita sudah bantahkan dalam sidang. Lalu mereka punya bukti yang mana lagi. Mirisnya, pihak yang membuat akta pun tidak dihadirkan dalam sidang, lalu bagaimana bisa mereka jadikan bukti akta itu sebagai alat bukti di persidangan,” ujarnya.
Pengacara muda ini mengaku lahan pada kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku tersebut telah bersangketa pada 2011 antara almarhum IBS sebagai Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Malaku Casu qua Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Tergugat di mana ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon bernomor register perkara : 169/Pdt.G/2011/PN.AB dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan IBS dalam kedudukan sebagai Penggugat perkara a quo.
“Akan tetapi setelah objek sengketa tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap saudara Tang Kho Hang Hoat alias Fat mengklaim diri selaku pemilik atas objek tersebut dengan alasan telah mendapatkan pelepasan dari almarhum IBS selaku ahli waris dengan bukti pelepasan hak Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 dan telah mengajukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) pada Pengadilan Negeri Ambon. Dan perlu tim kuasa hukum jelaskan, bukti yang diajukan Fat itu tidak berdasar hukum, mengingat klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui akta pelepasan hak ahli waris itu, sehingga bisa dikatakan bukti akta notaris itu cacat demi hukum,” tudingnya.
Menurut Jitro, jika dikaji dari sisi hukum, bukti akta notaris yang dimiliki Fat terdapat unsur penipuan atau rekayasa, sebab tanah yang diklaim Fat adalah objek sengketa dalam perkara 169 yang telah disebut di atas dan objek tersebut masih dalam sengketa, karena perkara ini baru memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 29 September 2014 dan ini sesuai putusan MARI No : 3121 yang telah di uraikan sebelumnya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa sesuatu objek yang masih bersangketa bisa dihibahkan atau dialihkan kepemilikannya, dan kedua akta tersebut menyebutkan istri almarhum IBS pekerjaannya PNS sedangkan yang sebetulnya ia bukan seorang PNS tetapi seorang Ibu Rumah Tangga. Apakah bukti ini direkayasa atau tidak, makanya kita tetap optimis memangkan perkara ini,” tandasnya.(RM-04).
Discussion about this post