Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kuasa Hukum Ahli Waris IB Soplanit Optimistis Menang Perkara 196 Lawan Kho Hang Hoat

March 27, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id ,- Kuasa hukum ahli waris Izack Baltazar Soplanit (IBS) Jitro Nurlatu, SH, merasa optimis pihaknya akan memenangkan perkara perdata nomor register perkara : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb antara kliennya sebagai Tergugat melawan Tang Kho Hang Hoat alias Fat selaku Penggugat.

Baca Juga

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Berdasarkan bukti -bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jitro mengatakan pihaknya merasa yakin memenangkan perkara itu jika menyimak bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.

“Kita merasa bukti yang kita sudah hadirkan itu kuat. Dan sebagai kuasa hukum kita yakin menang atas perkara ini,” ungkap Jitro, Senin (28/3).

Pengacara asal Kabupaten Bursel itu menyebutkan pihak lawan atau penggugat dalam perkara ini menjadikan bukti pelepasan hak berupa Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 sebagai alat bukti. Hanya saja, bukti tersebut pihaknya telah membantah dan menyangkal dalam persidangan.

“Bukti akta notaris yang mereka punya itu jelas-jelas kita sudah bantahkan dalam sidang. Lalu mereka punya bukti yang mana lagi. Mirisnya, pihak yang membuat akta pun tidak dihadirkan dalam sidang, lalu bagaimana bisa mereka jadikan bukti akta itu sebagai alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Pengacara muda ini mengaku lahan pada kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku tersebut telah bersangketa pada 2011 antara almarhum IBS sebagai Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Malaku Casu qua Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Tergugat di mana ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon bernomor register perkara : 169/Pdt.G/2011/PN.AB dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan IBS dalam kedudukan sebagai Penggugat perkara a quo.

“Akan tetapi setelah objek sengketa tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap saudara Tang Kho Hang Hoat alias Fat mengklaim diri selaku pemilik atas objek tersebut dengan alasan telah mendapatkan pelepasan dari almarhum IBS selaku ahli waris dengan bukti pelepasan hak Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 dan telah mengajukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) pada Pengadilan Negeri Ambon. Dan perlu tim kuasa hukum jelaskan, bukti yang diajukan Fat itu tidak berdasar hukum, mengingat klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui akta pelepasan hak ahli waris itu, sehingga bisa dikatakan bukti akta notaris itu cacat demi hukum,” tudingnya.

Menurut Jitro, jika dikaji dari sisi hukum, bukti akta notaris yang dimiliki Fat terdapat unsur penipuan atau rekayasa, sebab tanah yang diklaim Fat adalah objek sengketa dalam perkara 169 yang telah disebut di atas dan objek tersebut masih dalam sengketa, karena perkara ini baru memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 29 September 2014 dan ini sesuai putusan MARI No : 3121 yang telah di uraikan sebelumnya.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa sesuatu objek yang masih bersangketa bisa dihibahkan atau dialihkan kepemilikannya, dan kedua akta tersebut menyebutkan istri almarhum IBS pekerjaannya PNS sedangkan yang sebetulnya ia bukan seorang PNS tetapi seorang Ibu Rumah Tangga. Apakah bukti ini direkayasa atau tidak, makanya kita tetap optimis memangkan perkara ini,” tandasnya.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id-Ambon -Mutasi dan promosi pimpinan di Pengadilan...

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon-Sebanyak 28 Calon Siswa (Casis) Bintara...

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Muhammad Reza Bahaweres merupakan sosok...

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

by admin
February 11, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Menyambut bulan suci ramadhan 1447H/2026,...

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - JT dan kawan-kawan yang menjadi...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Next Post
Resensi, Orang-Orang di Persimpangan Kiri Jalan 

Resensi, Orang-Orang di Persimpangan Kiri Jalan 

Apa yang Diberitakan Referensimaluku.Id Benar Adanya, Faizal: “Jangan Gertak Saya dengan Laporan Polisi”

Apa yang Diberitakan Referensimaluku.Id Benar Adanya, Faizal: "Jangan Gertak Saya dengan Laporan Polisi"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id