Referensimaluku.id.Ambon,- Menyikapi dugaan kekerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku meminta pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon segera membentuk Tim Investigasi Internal Kampus guna menelusuri adanya dugaan kasus amoral tersebut.
Dalam siaran persnya baik AJI maupun IJTI menilai pihak Kampus Hijau tidak beretikad baik merespons dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk Tim Investigasi secara internal. “Artinya, pihak Kampus IAIN Ambon tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga pendidikan tinggi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Advokasi dan Kekerasan Seksual AJI Ambon Joanny FM Pesulima kepada Referensimalukuid, Sabtu (19/3). Joanny menyatakan justru pihak Kampus IAIN Ambon harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.
Dia mengatakan, jika Kampus IAIN Ambon abai dan tidak merespons ihwal tersebut, sama halnya dengan pihak IAIN Ambon sedang melakukan pembiaran terhadap tindakan amoral di lingkungan akademik tersebut.
“Mestinya pihak Kampus IAIN Ambon merespons baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, Kampus IAIN Ambon justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” ujarnya.
Sementara Sekretaris IJTI Pengda Maluku Muhammad Jaya Barends menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitakan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 di mana Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta agar proaktif mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitakan Kementerian Agama RI,” katanya.
Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak IAIN Ambon segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apa pun.
Pihak Kampus dalam hal ini Rektor, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyam pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam di situ,” ingat Jaya. (RM-03)
Discussion about this post