Referensimaluku.id.Ambon — Jecky Tengens kini dikenal sebagai salah satu advokat muda berbakat di Indonesia. Siapa tahu kalau “Nyong” Ambon, Maluku, ini dulunya merupakan salah satu mahasiswa berprestasi Indonesia. Selain pernah dipercayakan menjadi presidium Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Tilburg, Belanda, anak ketiga Heygel Tengens dan Hilda Kastanya ini beberapa kali dipercayakan menjadi moderator dan Narasumber di sejumlah diskusi ilmiah yang dihelat Universitas Tilburg.
Dari sejumlah catatan yang dihimpun Referensimalukuid, Minggu (20/3/2022), pada Jumat, 24 Maret 2017, kakak kandung presenter jejak petualang TransTV Chintya Tengens itu tampil elegan sebagai moderator sekaligus sebagai salah satu pembicara utama pada Diskusi Hukum bertajuk.’ “Revisi UU ITE, Melawan Hoax , Mematikan Kebebasan Ekspresi” di Aula DZ 002 Universitas Tilburg. Atas prestasi akademik yang cemerlang itu Jecky sukses menyandang master Victimology and Criminal Justice itu dengan predikat terbaik. Sebelum itu Jecky pernah tampil sebagai Narasumber Lingkar Inspirasi LINGKAR INSPIRASI PPI BELANDA X PPI TILBURG 2017 bersama Komisaris Besar Polisi Yuda Gustawan S.I.K, SH, M.H (Atase Kepolisian KBRI Den Haag), dan Daniar Supriyadi, SH.LLM (Law and Technologi Tilburg Law School.
Pada saat itu Jecky lebih banyak mengulas soal UU ITE dan hoax, Yuda mengkaji dari perspektif penegakkan hukumnya, sementara Danir meneropong dari pendekatan teknologi hukum. Diskusi ilmiah hukum itu berlansung pukul 18.30 hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Jecky memaparkan akibat penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian, kerap menimbulkan masalah hingga konflik di tengah masyarakat.
Tahun 2013 sesuai data Kementerian Kominfo RI terdapat 23 juta penguna internet di Indonesia. Tahun 2016 jumlah pengguna internet di Indonesia semakin bertambah menjadi 133 juta orang atau lebih dari separuh jumlah penduduk indonesia yang mencapai 256 juta jiwa. Indonesia masuk dalam 10 besar Negara dengan pengguna internet terbesar di dunia”, ulas Jecky saat membuka kegiatan tersebut.
Di sisi lain, terang Jecky, lemahnya pengawasan dan kontrol sosial di dalam masyarakat itu sendiri menyebakan kian marak bermunculan publikkasi yang menjurus ke arah berita bohong (hoax), Informasi yang menimbulkan rasa kebencian (hate speech, cyber bullying) dan tindak pidana cyber lainya.
Dia juga mencatat sesuai data Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pers selama kurun 2008 hingga 2014 terdapat 200 kasus yang berkaitan penarapan UU ITE di Tanah Air. Kasus yang sempat disinggung Jecky adalah kasus Prita Mulayasari yakni pada 7 Agustus 2008. 20.30 Prita Mulayasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium Therembosit 27.000 (normal 200.000 suhu badan 29 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. Pada 8 Agustus 2008 ada revisi hasil laboratorium semalam therombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membengkak. Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi 39 derajat. Pada 9 Agustus 2008 Prita kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara infus dipindah ke tangan kanan Prita dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak di suntik lagi. Pada 20 Agustus 2008 terjadi dialog antara keluarga Prita dengan Dokter. Dokter menyalahkan bagian laboratorium terkait theombosit. Prita mengalami pembakakan pada leher kanan panas kembali 39 derajat. Prita mumutuskan keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data – data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita minta hasil laboratorium yang berisi theombosit 27.000 tapi yang di dapat hanya informasi theombosit 181.00, Pasalnya, dengan adanya hasil laboratorium theombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. pihak RS Omni berdalih hal tersebut tidak di perkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita di masukan ke dalam ruang isolasi Karena dia terserang virus yang menular. Pada 15 Agustus 2008 berita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan di berikan pihak rumah sakit ke costumer carebanksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra.
“Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang mengatur mengenai hal ini dengan adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dalam perkembangan terbaru telah diadakan revisi UU ITE melalui UU Nomor 19 Tahun 2016,” kata Jecky yang juga Ketua Devisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta.
Menjadi sebuah pertanyaan ” apakah revisi UU ITE yang terbaru ini mampu menjawab permasalahan yang marak terjadi sekarang terhadap cyber crime khususnya mengenai hoax”. Ataukah ini berpotensi untuk menjadi alar tepresif untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.
Karena itu sebagai bentuk kepedulian para pelajar Indonesia di Belanda, PPI Belanda dan PPI Tulbrug bekerja sama mengadakan kegiatan Lingkar Inspirasi dengan tema “Revisi UU ITE melawan Hoax mematikan kebebasan berekspresi”.
Jecky Tenges lahir di Ambon. Dia bersekolah di SD Kristen Kalam Kudus dan SMP Xaverius Ambon. Sewaktu konflik berhaluan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) menerpa Kota Ambon dan sebagian Maluku pada awal 1999 hingga 2004, memaksa Jecky melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas di SMA Rex Mundi, Manado, Sulawesi Utara. Setelah itu dia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitss Atmajaya, Jakarta, dan lulus sebagai salah satu dari delapan lulusan terbaik (cumlaude), sehingga dia memperoleh cincin emas dari manajemen salah satu kampus terbaik di Indonesia tersebut. Menganggur lebih kurang dua bulan, advokat senior Maluku Hamdani Laturua mengajaknya ke Ambon untuk bergabung dengan kantor Advokat Hamdani Laturua dan rekan. Artinya, Hamdani Laturua yang kini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku merupakan sosok awal yang mengajarkan dan mendidik Jecky sebagai Advokat. Jecky saat itu sempat beberapa kali beracara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon dan dia ikut membela perkara privat dan persilisihan hubungan industrial. Namun, hanya berselang empat bulan Jecky beracara di PN Ambon, setelah itu dia merantau di Ibukota Republik Indonesia, dan bergabung dengan LBH Mawar Saron di bawah benderah Hotma Sitompul dan rekan. Akhir tahun 2015, Jecky diambil sumpah sebagai Advokat Peradi cabang Ambon di Swisbell Hotel Ambon.
Saat ini Jecky menjabat Ketua Devisi Non Litigasi LBH Mawar Saron. Karena keahlian dan kemahirannya di bidang hukum, khususnya penyelesaian perkara di luar pengadilan, Jecky di percayakan mengikuti pendidikan-pendidikan, kursus – kursus dan workshop-workshop di sejumlah Negara, di antaranya Thailand, Filipina, Australia, dan Malaysia. (RM-04/RM-03)
Discussion about this post