Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

IJTI Maluku Kecam Pemukulan Jurnalis dan Desain Grafis LPM Lintas IAIN Ambon Pascapemberitaan Pelecehan Seksual di Kampus

March 15, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku mengecam keras insiden pemukulan jurnalis Muhammad Nurdin Kaisupy dan desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon Pebrianto.

Baca Juga

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Pemukulan keduanya diduga dilakukan tiga orang yang mengaku kerabat dekat Yusuf Laisouw, Ketua Jurusan Sosiologi Agama IAIN Ambon.

Kejadian itu terjadi di Ruang Redaksi, Lantai 2 Gedung Ushuludin Dakwah IAIN Ambon Selasa, (15/3/2022) pukul 11.30 WIT.

Kedua korban pemukulan ini terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu. Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar Lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 12.00 waktu setempat.

Kedatangan Yusup bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya di dalam artikel berjudul “Tutup Kasus Itu…”. Dalam berita ini, Yusup dua kali meminta salah satu korban kekerasan seksual menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi IAIN Ambon berinisial IL.

Menurut Yusup, pernyataannya di dalam berita berjudul “Tutup Kasus Itu…”, yang memaksa Mirna menghapus bukti chat IL, tidak sesuai fakta. Ia juga mempermasalahkan fotonya dimuat di majalah tersebut.

Yusup akhirnya mendesak kedua korban memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah. “Sekarang telepon dong (mereka) datang ke mari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” ancam Yusup. “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab,” timpal Yusuf Lagi.

Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku keluarga dekat Yusuf. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta. “Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, tidak sesuai fakta. Berita bohong, semua ada dalam majalah itu,” kata salah satu pria.

Mereka pun mengambil majalah dan membuka artikel “Tutup Kasus Itu…”. Seorang pria berkaus merah maron langsung membanting majalah di lantai. Melihat tindakan brutal ini, salah satu korban pemukulan Nurdin menegur pria tersebut. “Itu artinya tidak menghargai katong (kita) punya karya,” kata Nurdin, yang juga menjabat sekretaris LPM Lintas.

Namun lelaki itu menjawab: “Ini bukan tidak menghargai, tetapi ini mengenai nama baik keluarga.” Tak lama lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas itu.

Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, mantan Sekretaris Jurusan Sosiologi Agama, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga gugur dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul kedua korban, tapi datang sejumlah anggota Lintas melerai mereka.

Kasus pemukulan ini, tegas Ketua Pengda IJTI Maluku Imanuel Souhaly, bermaksud menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan tindakan tersebut jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya menjamin kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Karena kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan,” tegas Souhaly kepada Referensimalukuid, Selasa (15/3).

Atas hal demikian, kata Souhaly, IJTI Maluku mengeluarkan pernyataan sikap, sebagai berikut

Pertama, Mengecam tindakan pemukulan terhadap Muh Nurdin Kaisupy dan Pebrianto yang diduga dilakukan tiga kerabat, Ketua Jurusan Sosiologi Agama Yusuf Laisouw; kedua, Tindakan atau perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” dan ketiga, IJTI mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

Pernyataan sikap itu ditandatangani Imanuel Alfred Souhaly (Ketua IJTI Pengda Maluku), Muhammad Jaya Barends (Sekretaris IJTI Pengda Maluku) dan Pani Letahit (Ketua Divisi Advokasi dan HUmas IJTI Pengda Maluku. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual dan Kementerian Agama...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Inilah 11 Formatur dan kepemimpinan baru...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
GMKI dan GMNI Ambon Nilai Pemprov Maluku Ingkar Janji dan Pemkab Maluku Tengah “Tutup Mata” Menyelesaikan Masalah Kariu, Ori dan Pelauw

GMKI dan GMNI Ambon Nilai Pemprov Maluku Ingkar Janji dan Pemkab Maluku Tengah "Tutup Mata" Menyelesaikan Masalah Kariu, Ori dan Pelauw

Di “Senjata Daging” Salah Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pelajar Perempuan di Masohi Diduga Menggunakan “Bustik” dan “Hagel”

Di "Senjata Daging" Salah Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pelajar Perempuan di Masohi Diduga Menggunakan "Bustik" dan "Hagel"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id