Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Laporan Pemalsuan Sertifikat Diduga Sengaja Didiamkan Polres KKT, Setahun Polisi Belum Periksa Kepala KPN Setempat

February 26, 2022
in KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri dan Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana dengan sengaja telah dilangkahi penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Baca Juga

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

Kewajiban penyidik Polres KKT sesuai kedua Perkap di atas dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada masyarakat dalam kedudukan sebagai pelapor ternyata tidak dipenuhi dalam kaitan laporan warga Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, KKT, Maluku, terkait dugaan kuat pembuatan surat palsu di balik keterangan Sertifikat Hak Milik Tanah (SHMT) oleh Kepala Desa Lelingluan Jacob Ratila dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) KKT Luckas Souhuwat.

“Semenjak kami masukan laporan Pemalsuan ke Polres KKT tanggal 12 Agustus 2020 dan laporan yang sama kedua kali di Polres KKT tanggal 5 Oktober 2020 kami sebagai pelapor tidak pernah diberikan SP2HP padahal itu kewajiban polisi di Polres KKT,” ungkap salah satu pelapor Arnold Walun kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (26/2/2022).

Amus menyebutkan selama lebih dari setahun Kepala KPN KKT Luckas Souhuwat belum pernah sekalipun dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres KKT. “Yang kami heran adalah seluruh bukti-bukti SHMT yang diduga memuat keterangan tidak benar atau dipalsulkan dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan sehingga dari aspek kelengkapan administrasi penyelidikan maupun penyidikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.

Masalahnya mengapa kepala desa Lelingluan dan Kepala KPN KKT belum juga ditetapkan tersangka. Ini bagi kami ada ketidakberesan,” tudingnya. Arnold mengaku jika ada alasan pihak penyidik kurang bukti berupa permohonan masyarakat merupakan alibi polisi yang tidak rasional.

“Khan masyarakat telah memberikan keterangan di polisi kalau mereka tidak pernah buat dan tanda tangan permohonan tapi tiba-tiba mereka disodorkan sertifikat yang tidak prosedural dan bermasalah di keterangan pada surat ukurnya tersebut.

Artinya polisi harus intens mengembangkan penyelidikan dengan memerika ulang kepala desa Lelingluan. Kalau polisi serius pasti bisa lah karena permohonan itu memang sengaja dibuat kepala desa Lelingluan,” paparnya. Arnold juga menyatakan pernyataan pejabat KPN KKT kalau mereka tak pernah turun lokasi adalah pembohongan publik dan bermaksud mengaburkan masalah.

“Kalau pihak KPN KKT berdalih mereka tidak pernah turun lokasi dan tidak tahu lokasinya, maka itu alibi yang sesat sebab di surat ukur sangat jelas ada tertera tanda-tanda batas berupa patok kayu hal mana sesuai SHMT,” urainya.

Arnold lebih jauh menjelaskan SHMT yang dibagikan ke masyarakat Lelingluan di dalamnya ada sejumlah keterangan yang dipalsukan, seperti ada permohonan pemilik sertifikat,padahal masyarakat tak pernah mengajukan permohonan. “Masyarakat pemohon disebut penunjuk batas, padahal faktanya tidak demikian.

Dalam sertifikat diuraikan itu tanah pertanian, padahal itu tanah hak Ulayat yang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria atau UUPA menjadi kewenangan kepala Soa yang memimpin beberapa marga dalam soa tersebut”.

Arnold menyinyalir penerbitan SHMT merupakan bagian licik konspirasi Kades Lelingluan, Kepala KPN KKT dengan perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah lama mengincar hutan Lelingluan untuk dibabat habis demi menguasai kayu Meranti, Linggua dan kayu produksi lainnya. “Kami mengkhawatirkan kasus laporan kami dipimpong karena ada permainan penyidik polisi dengan PT. Kastra yang merupakan perusahaan HPH,” tudingnya. (RM-03/RM-05/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

by admin
April 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar...

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

by admin
April 8, 2025
0

REFMALID,-TANIMBAR- Bentrok antar warga desa bertetangga kembali terjadi. Kali...

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

by admin
July 29, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya...

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

by admin
July 4, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan...

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

by admin
June 19, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar,...

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Diperiksa Jaksa Tinggi Terkait Dua Kasus “Pancuri Kepeng” di Setda KKT dan PT. Tanimbar Energi

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Diperiksa Jaksa Tinggi Terkait Dua Kasus “Pancuri Kepeng” di Setda KKT dan PT. Tanimbar Energi

by admin
May 30, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Petrus Fatlolon (PF) mendatangi Kantor Kejaksaan...

Next Post
Lantamal IX Ambon Gencar Gelar Vaksinasi Cegah Korona dan Omicron di Maluku

Lantamal IX Ambon Gencar Gelar Vaksinasi Cegah Korona dan Omicron di Maluku

Bantu Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Ambon, Danlantamal Impikan Telaga Kodok Destinasi Agrowisata

Bantu Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Ambon, Danlantamal Impikan Telaga Kodok Destinasi Agrowisata

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id