REFMAL.ID.Ambon – Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Setkab) Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela (PM) selaku Bendahara Pengeluaran (Benlur) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kepulauan Tanimbar mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dalam kasus dugaan “pancuri uang” perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020.
Sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (13/3/2024), diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Ricky Ramadhan Santoso. Persidangan perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota.
Menariknya JPU Ricky dalam surat dakwaannya menyebutkan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon (PF) juga terlibat dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara di balik “pancuri uang” perjalanan dinas pada Setkab KKT tahun anggaran 2020. “PF ikut menikmati uang korupsi bersama kedua terdakwa, RBM dan PF.
Terdakwa RBM menikmati “uang hasil pancuri” sebesar Rp 455.647.264 (empat ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), dan menguntungkan orang lain. Kemudian PF yang merupakan mantan Bupati KKT menikmati uang hasil kejahatan serupa sebesar Rp 314.598.000 (tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan PM menikmati “uang hasil pancuri” lebih kurang sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah),” urai Ricky saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada PN Ambon.
Selain itu Jaksa Ricky juga menyebutkan PF merupakan otak “dader/aktor intelektual) di balik terjadinya korupsi di Setkab KKT Tahun 2020 itu.
Jaksa Ricky menguraikan hal itu berawal dari permintaan PF ke terdakwa RBM menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan PF selaku Bupati KKT saat itu.
Permintaan PF tersebut di tanggapi RBM yang menyatakan bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut. Namun, PF tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa RBM untuk mematuhi permintaan tersebut.
Atas perintah PF itu, RBM dalam kedudukan selaku Sekkab KKT dan juga selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) memerintahkan Terdakwa PM selaku Benlur Setkab KKT tahun 2020 mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai kebijakan PF tersebut.
“Dikarenakan tidak tersedianya anggaran, selanjutnya terdakwa PM mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan sehingga berdasarkan penjelasan tersebut terdakwa RBM menyetujuinya,” beber JPU Ricky.
Lebih jauh diuraikan JPU Ricky, sebagian dari anggaran perjalanan dinas yang disetujui PF itu dipergunakan untuk beberapa kebijakan. Misalnya, totalnya diterima PF sekitar Rp 314.000.000 (tiga ratus empat belas juta rupiah) dipakai untuk membiayai kebijakan lainnya seperti Rp 15.000.000 yang dimintai PF ke terdakwa RBM untuk keluarga juga Jusuf Silety yang diserahkan langsung ke PF di desa Arma.
Selanjutanya, uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan ke para pendeta Klasis GPM Tanimbar Utara pada hari Kamis tahun 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat GPM Larat Kota, yang diserahkan oleh Blendi Souhoka menggunakan amplop coklat. Kemudian saksi Blendi Souhoka menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut ke PF.
Sekitar pukul 16.00 WIT di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, PF serahkan uang Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke pendeta yang hadir dengan masing – masing diisi Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah dimasukan ke 25 amplop”.
Selain itu juga, PF memerintahkan terdakwa RBM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) ke warga desa llngei. Uang tersebut langsung diserahkan di balai desa Ilngei yang diberikan langsung ke. Bupati KKT saat itu yakni PF,” beber JPU Ricky. (RM-04)
Discussion about this post