Referensimaluku.id.Ambon-Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua rutin melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah. Rabu (9/2/2022) program Jaksa Masuk Sekolah itu dihelat pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Maluku Tengah di Saparua, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Program ini diapresiasi pihak SMKN 2 Malteng.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Ardy mengatakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan Program Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang sasarannya pada siswa-siswi. “Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan dengan memberi pemahaman tentang aturan-aturan, norma-norma hukum,” katanya kepada Referensimaluku.id.
Dalam pemaparan materi, kata Ardy, Cabjari Ambon di Saparua menekankan tentang Bullying /perundungan. “Tema bullying ini bertujuan memberitahu anak bahwa bullying tidak baik dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan maupun tujuan apapun,” tegasnya.
Kedua, masih menurut Ardy, tujuan Jaksa Masuk Sekolah ini untuk diketahui cara-cara menghadapi bullying, serta memberikan pemahaman hukum kepada siswa siswi tentang bahaya dan risiko hukum bullying.
“Jadi setelah diberikan pemahaman mengenai bullying, anak-anak juga perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan
ketika mereka menjadi sasaran dari bullying agar dapat menghadapinya dengan aman tanpa menggunakan cara-cara yang agresif atau kekerasan yang kemudian dapat memperburuk keadaan,” jelasnya.
Alangkah baiknya, saran Ardy, cara-cara yang dapat digunakan, dengan mengabaikan pelaku, menjauhi pelaku, atau
menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaku dengan terbuka dan percaya diri.
“Mereka juga dapat menghindari bullying dengan berada di sekitar orang-orang dewasa, atau sekelompok anak-anak lain. Apabila anak menjadi korban bullying dan cara-cara di atas sudah dilakukan, namun tidak berhasil, mereka sebaiknya didorong untuk menyampaikan masalah tersebut kepada orang-orang dewasa yang mereka percayai, baik itu guru di sekolah maupun orangtua atau anggota keluarga lainnya di rumah,” paparnya.
Jaksa berpangkat dua bunga melati itu mengaku membangun hubungan dan komunikasi dua arah dengan anak.Biasanya pelaku bullying akan mengancam atau mempermalukan korban bila mereka mengadu kepada orang lain, dan hal inilah yang biasanya membuat korban bullying tidak mau mengadukan kejadian yang menimpa mereka kepada orang lain. “Oleh karena itu, sangat penting membangun hubungan dan menjalin komunikasi dua arah dengan anak, agar mereka dapat merasa aman ketika menceritakan masalah yang mereka alami dengan orang lain.
Hal ini dilakukan agar tidak terpengaruh oleh ancaman-ancaman yang mereka terima dari para pelaku bullying,” tutupnya. (RM-04)
Discussion about this post