Referensimaluku.id.Ambon-Sahid Rusmin, Terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Tower Remancar Radio Republik Indonesia (RRI) Tual akhirnya divonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu (9/2), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Rusmin yang merupakan peminjam bendara CV Aslah Real ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur atau melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memutuskan agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, timbang l hakim, terdakwa pun dibebankan membayar denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa Rusmin berlaku sopan di persidanganm serta Terdakwa tengah mengalami sakit, sementara hal-hal yang memberatkan Terdakwa Rusmin tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
Terhadap putusan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut terdakwa agar dipenjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebut, perkara ini menyeret tiga terdakwa.
Dua terdakwa sebelumnya telah divonis lebih dulu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia. Perkara Tipikor proyek pengadaan satu unit pemancar (tower) FM 5 kilo LPP RRI Tual didanai APBN tahun 2019 senilai Rp 750 juta. Proyek tak selesai alias mangkrak. Walau secara fisik belum selesai, PPK Rasyid Koedoeboen berani melakukan pembayaran 100 persen. Pat gulipat ini yang menggiring mereka bertiga dijerat pidana. (RM-07).
Discussion about this post