Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

Ikut Korupsi Proyek Tower RRI Tual, Sahid Rusmin Divonis Empat Tahun Mendekam di “Hotel Pordeo”

Februari 9, 2022
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Sahid Rusmin, Terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Tower Remancar Radio Republik Indonesia (RRI) Tual akhirnya divonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu (9/2), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Rusmin yang merupakan peminjam bendara CV Aslah Real ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur atau melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memutuskan agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” ujar ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, timbang l hakim, terdakwa pun dibebankan membayar denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan Terdakwa Rusmin berlaku sopan di persidanganm serta Terdakwa tengah mengalami sakit, sementara hal-hal yang memberatkan Terdakwa Rusmin tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.

Terhadap putusan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut terdakwa agar dipenjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebut, perkara ini menyeret tiga terdakwa.

Dua terdakwa sebelumnya telah divonis lebih dulu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia. Perkara Tipikor proyek pengadaan satu unit pemancar (tower) FM 5 kilo LPP RRI Tual didanai APBN tahun 2019 senilai Rp 750 juta. Proyek tak selesai alias mangkrak. Walau secara fisik belum selesai, PPK Rasyid Koedoeboen berani melakukan pembayaran 100 persen. Pat gulipat ini yang menggiring mereka bertiga dijerat pidana. (RM-07).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca...

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi...

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

by admin
April 19, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual,  — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)...

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual...

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Ketua Komisi I DPRD Kota...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Next Post
Diduga Mabuk Sopi, Pegawai Bappeda MBD Korban Lakalantas Tunggal

Diduga Mabuk Sopi, Pegawai Bappeda MBD Korban Lakalantas Tunggal

Fakta Anyar Ragnar Oratmangoen, Keponakan Dubes RI di Tiongkok yang Digantikan Kevin Dijk Bakarbessy

Fakta Anyar Ragnar Oratmangoen, Keponakan Dubes RI di Tiongkok yang Digantikan Kevin Dijk Bakarbessy

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id